by

Cinta Terlarang Mantan Direktur RSUD Bengkayang: Dilaporkan Oleh Suami Sang Wanita

Bengkayang, Media Kalbar

Terkuaknya Cinta Terlarang antara LT (30 tahun) Warga Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo dengan YG seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ketua Jemaat Sebuah Gereja serta Mantan Direktur sebuah Rumah Sakit ternama di Bengkayang dan bahkan pada Pemilu Legislatif lalu YG merupakan salah satu Calon Anggota Legislatif salah satu Partai Politik yang dipilih masyarakat Kabupaten Bengkayang Pada Rabu 14 Februari 2024 namun kabarnya YG gagal meraih simpati rakyat dan tidak terpilih.

Perselingkuhan YG dan LT diketahui berawal dari rasa curiga Andi Susanto yang merupakan Suami syah LT terhadap gelagat LT yang tidak biasanya, suaminya Andi Susanto pun mulai mengawasi dengan mencantumkan aplikasi perekam di Handphonenya tanpa di ketahui .

Karena curiga melihat gelagat istri saya pada satu bulan terakhir, saya coba memasang aplikasi perekam Android di HP,” ucap Andi Susanto (39 tahun) saat menghubungi Wartawan Kamis (14/3/2024) sore lalu sekitar pukul 17.30 Wiba.

Menurut Andi Susanto yang juga pelapor perselingkuhan istrinya LT dan YG ( Oknum Pensiunan PNS RSUD Bengkayang Red), karena ada kecurigaan atas tabiat dan gelagat istrinya LT, maka pada tanggal 2 Maret 2024 dia segera memasang aplikasi perekam panggilan telpon di HP android milik mereka dan kemudian rasa curiganya terbukti dimana pada tanggal 6 Maret 2024 dia mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya LT dengan seorang yang tertulis di handphone Ketua dan ternyata Ketua itu adalah YG memang mereka ketahui sebagai Ketua Jemaat di Gereja mereka di Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo, setelah membuka aplikasi Perekam yang dipasang sebelumnya, dimana pada rekaman tersebut YG disebutkan sebagai Ketua saya awalnya tidak tahu orang tersebut siapa, dan setelah tertangkap ternyata yang disebutkan sebagai Ketua benar bahwa YG adalah Ketua Jemaat kami yang setiap Minggu khotbah di Gereja,” tutur Andi Susanto.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian memalukan tersebut pada Kamis 7 Maret 2024, “pada hari Rabu 6 Maret 2024 malam saya tidak bisa tidur karena memikirkan percakapan yang telah terekam di antara istri saya LT dan YG.” jelas Andi Susanto.

Perasaan galau saya pendam semalaman dan hingga tiba pagi hari saya berpamitan kepada istri dengan alasan untuk mengangkut barang di daerah Sepinggan tempat bos saya bekerja agar tidak di curigai.

Karena kuat menaruh curiga pada Kamis 7 Maret 2024 saya ingin membuktikan perbuatan perselingkuhan antara LT dan Ketua Jemaat YG, dan pada hari itu (Kejadian Red) saya sudah melakukan pengintaian lebih kurang 2 atau 3 jam.

“Pada saat pengintaian saya melihat dengan mata kepala sendiri waktu istri saya LT hendak memasuki rumah YG dia sempat singgah terlebih dahulu di rumah seberang milik warga lainnya dan kemudian menggunakan sepeda motor masuk ke garasi dan menutup pintu garasi. Perasaan saya sangat kacau saat itu dan saya berusaha masuk dalam rumah dan memutar keliling rumah YG beberapa kali,” tuturnya.

Dan pada saat saya menangkap sendiri Perselingkuhan LT dan YG saya sempat mengecek dua buah kamar dan tidak didapati, dan pada saat masuk kamar ketiga saya sudah mulai mengaktifkan video untuk merekam perbuatan keduanya,” terang Andi Susanto Lagi.

“Mereka berdua saya dapatkan masih bugil atau telanjang dan YG sudah memakai celana dalam sementara istri saya LT baru mau memakai celana dalam, dan semua Kejadian ada di Video yang saya rekam,” jelas Andi.

Pada saat itu perasaan saya kacau tak bisa berkata apalagi di rumah YG tepatnya mereka melakukan perbuatan tak senonoh di kamar pribadi milik YG sendiri, saya tidak sendiri namun ada teman juga bersama dengan saya yaitu RI (Riki) dan DI atau Dedi (Nama Saksi Minta Inisial) namun mereka tidak berani masuk hanya menunggu diluar saja.

Kembali Andi Susanto menjelaskan awal mula rasa kecurigaannya, karena saat berpamitan kerja istri saya LT juga berpamitan katanya hendak ke pasar pada pagi hari dan saya juga berpamitan untuk berangkat kerja namun saya pada hari itu ingin membuktikan apa sebenarnya yang terjadi terhadap istri saya sesuai dengan pembicaraan yang sudah terekam di alat perekam dengan seseorang yang disebut Ketua dan saya pun berangkat menuju tempat kerja dan mobil saya sengaja diparkirkan di depan rumah bos saya.

Istri saya juga sebenarnya mengecek dan melihat apakah saya benar-benar kerja dan terlihat ada dua atau tiga kali bolak-balik melihat mobil didepan rumah bos saya dan saya juga ketika lewat berangkat kerja melihat pelaku YG sedang ngobrol dengan Seorang warga yang hendak berobat.

Kemudian mendekati kejadian Saya melihat langsung Istri saya LT masuk garasi dan segera menutup pintu langsung masuk ke dalam rumah kemudian disusul oleh YG yang mungkin sudah menunggu dan juga segera masuk kedalam rumahnya.

Perasaan saya tidak terbendung lagi saya segera memanggil dua rekan saya RI dan DI untuk sebagai saksi atas perbuatan keduanya dan sempat saya bolak-balik mengelilingi rumah YG untuk mencari akses masuk namun tidak didapatkan.

Ternyata Tuhan menunjukkan buktinya di mana Saya pun berusaha nekat untuk masuk dan ternyata pintu terkunci dari dalam, namun jendela masih terbuka walaupun ada teralis dan saya coba meraih kunci di dalam dan ternyata bisa dibuka.

Saya segera masuk mencari di mana keduanya berada dan sempat melihat ada dua kamar kosong tidak ada orangnya dan ternyata mereka YG dan LT sudah berada di dalam kamar yang ketiga dan saya segera menghidupkan rekaman Video di handphone langsung menuju kamar dan sedang mendapati keduanya dalam kamar sedang memakai celana dalam dan keduanya nyaris bugil yaitu YG hanya menggunakan kolor atau celana dalam dan di ujung celana YG terlihat masih basah dan saya juga melihat istri saya bangun dari tempat tidur dan segera menggunakan Bra atau BH dan celana dalamnya.

Bersamaan pada saat kejadian tersebut ada seseorang menelpon ternyata di ketahui Pak Gembala Edison ke handphone milik YG dan saya coba ambil dari tangan YG dan meminta kepada Pak Gembala Edison supaya melihat langsung dilakukan video call supaya melihat kejadian dikamar apa yang sedang terjadi pada saat itu.

Tak berselang lama kemudian tamu yang menelpon tadi datang ternyata adalah Pak Gembala Edison bersama istrinya Dina dan disaksikan juga oleh kedua saksi yang telah saya bawa sebelumnya RI dan DI dan kami menuju ruang TV pada posisi duduk YG duduk di lantai dan istri saya LT di kursi,” jelas Andi Susanto

Karena tak terima pada hari Jumat 08 Maret 2024 saya pun melaporkan perbuatan keduanya kepada Polsek Sanggau Ledo dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan nomor: Aduan/10/III/2024/SEK SGU LEDO, tentang dugaan perselingkuhan antara YG dan LT yang terjadi dirumah pelaku YG yang terletak di Dusun Sejajah RT.001/RW.001 Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Saat di konfirmasi atas Kejadian tersebut (Perselingkuhan YG dan LT Red) Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sedang di tangani oleh Polsek Sanggau Ledo, dan saat di Konfirmasi Kapolsek Sanggau Ledo IPDA Rega Nuari Pratama membenarkan kejadian tersebut.

Ia benar terjadi, dan pelapor telah membuat laporan pengaduan di kantor Polsek Sanggau Ledo Jumat (8/3/2024) dengan STPL/Pengaduan Nomor : Aduan/10/III/2024/SEK SGU LEDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan

Berikut adalah isi Pasal 284 KUHPidana Tentang Perzinahan berbunyi,”

1.Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1.a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2.a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

2 Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
2.Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
4.Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat.

Hingga berita ini di release Jumat (15/3/2024) pelaku YG belum bisa di konfirmasi dan saat dihubungi ke nomor :+62 812-5613-xxxx Handphone/Whatshapnya milih YG cuma tertera berdering namun tidak diangkat dan tidak ada jawaban. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed