Melawi, Media Kalbar
Menyusul pemberitaan mengenai dugaan amblasnya timbunan dan isu penggunaan material dari quarry ilegal pada proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pinoh senilai Rp7.151.950.000 di Kabupaten Melawi, pihak pelaksana CV. Cahaya Griya Vianela menyampaikan sanggahan resmi.

Kontraktor menegaskan bahwa tudingan penggunaan material dari quarry ilegal tidak benar dan meminta publik tidak menggiring opini sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Pihak CV. Cahaya Griya Vianela menyatakan seluruh material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek berasal dari pemasok yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dokumen transaksi.
Menurut pihak kontraktor, apabila diperlukan, nota pembelian, struk, surat jalan, hingga dokumen pendukung lainnya siap ditunjukkan kepada auditor maupun aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran Negara.
“Jangan membangun kesimpulan bahwa material berasal dari quarry ilegal sebelum ada pembuktian. Kami siap diperiksa dan menghormati proses audit,” tegas perwakilan pelaksana.
Terkait kondisi timbunan yang mengalami penurunan, kontraktor menyebut hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kegagalan pekerjaan. Penurunan tanah, menurut mereka, masih harus dikaji melalui evaluasi teknis karena dapat dipengaruhi karakteristik tanah dasar, proses konsolidasi, maupun faktor geoteknik lainnya.
Pihak pelaksana juga menyatakan tetap bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan perbaikan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang memang perlu disempurnakan sesuai ketentuan kontrak.
CV. Cahaya Griya Vianela menyatakan mendukung apabila BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, termasuk asal-usul material timbunan.
Berkaitan hal tersebut, pihak BWSK Kalimantan I juga memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Menurut Pihak BWSK, melalui PPK turut menjelaskan, “Siapa yang bilang kalau Timbunan Tanah tidak bayar Pajak?, itu timbunan tanah ada bayar pajak. Kami ada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi.
Itu Timbunan Tanah sengaja dibiarin begitu agar terjadi pemadatan / penurunan secara alami, setelah itu ditambahin timbunannya.
Proyek Tersebut Belum Selesai Kontraknya sampai sekarang masih berjalan kontraknya,” jelasnya Tommy, Minggu (20/9/2026).
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa audit adalah mekanisme pembuktian, bukan dasar untuk menjatuhkan vonis di ruang publik.
“Kami terbuka terhadap pemeriksaan, tetapi menolak tuduhan yang belum memiliki dasar Hukum maupun hasil investigasi resmi,” Pungkas Tommy PPK BWSK. (*/MK)











Comment