PONTIANAK, Media Kalbar
Dr. Herman Hofi Munawar memberikan tanggapan terkait isu dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana hibah berada pada penerima hibah.
“Dana hibah harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Pemberi hibah memang wajib memastikan hal ini, tetapi penerima hibah yang memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan menggunakannya dengan benar,” ujar Dr. Herman. Jumat, 13/12
Ia menambahkan bahwa ketika penerima hibah menggunakan pihak ketiga, seperti tukang bangunan atau kontraktor, untuk mengerjakan proyek yang dibiayai oleh dana hibah, tanggung jawab tetap berada pada penerima hibah, bukan pada pihak ketiga tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan oleh pihak ketiga, penerima hibah tetap menjadi pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Dr. Herman juga menjelaskan beberapa variabel yang perlu diperhatikan untuk menentukan ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus penyimpangan dana hibah:
Jika pihak ketiga, seperti tukang bangunan, terlibat dalam pemalsuan dokumen atau membuat pekerjaan tidak sesuai standar, mereka bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pemalsuan. Namun, tuduhan korupsi memerlukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan negara atau pihak lain.
Penerima hibah bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah. Jika ada indikasi penggelembungan biaya atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, penerima hibah berpotensi dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi dapat terjadi jika ada kolusi antara penerima hibah dan pihak ketiga, atau indikasi penggelapan yang merugikan negara.
Dr. Herman menekankan pentingnya penerima hibah untuk melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga.
“Jika terjadi penyimpangan, penerima hibah tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penerima hibah wajib memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan ketentuan, melakukan pengawasan ketat, dan tidak mengabaikan potensi penyimpangan. Kelalaian dalam pengelolaan dana hibah dapat berujung pada kerugian negara, dan penerima hibah tetap harus bertanggung jawab secara hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya penyidik untuk melakukan perhitungan kerugian negara dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
“Jangan sampai kerugian negara dihitung secara subjektif tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya. (*/Amad)
Comment