Pontianak, Media Kalbar
Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam periode bulan Oktober sampai Desember 2025, berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan 30 tersangka. Dari 24 kasus tersebut ada 6 yang menonjol.
Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi pada Konferensi pers dan pemusnahan Barang bukti narkoba, di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (27/12).
Diterangkan bahwa Periode oktober-Desember 2025 dalam pengungkapan narkoba. Pada umumnya berhasil diungkapkan jasa pengiriman, kemudian ada transaksi undercover buy atau penyamaran oleh petugas.
Ada 24 kasus, jumlah tersangka 30 orang, dari 30 tersebut 9 orang residivis. Barang bukti yang disita 7,9 kg shabu, Rp,3 miliar lebih nilai kerugian ekonomi, 402 butir ekstasi. Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan 5,2kg yang sudah penetapan hukum.
Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, ada 6 kasus yang menonjol, yaitu pertama, pada tanggal 12 Oktober 2025 diungkap terhadap Tersangka inisial H, ditangkap di Jl padat karya, H merupakan residivis. Ditemukan barang bukti 205 gram shabu.
Kedua, pada 17 November 2025, dengan tersangka DRM, MHA, ditangkap di Singkawang, merupakan residivis, diungkap dengan undercover buy transaksi dengan petugas.
Ketiga, pada 10 Desember 2025, dengan tersangka inisial MA (42) warga Sintang, penangkapan di Jalan AR Saleh 6 Pontianak, didapat 1 bungkus narkoba dengan berat 1kg lebih. Pengakuan MA diupah Rp5 juta, akan diedarkan di Sintang.
Keempat, tersangka FR (36), petugas menyamar pembeli, barang bukti 3 bungkus narkoba 250g, pengakuan tersangka diberikan upah Rp1 juta.
kelima, yaitu pada 11 Desember 2025 berhasil diungkap pengiriman tujuan Jakarna, ini diungkap bersama Bea Cukai, tersangka DRP (27) asal Kubu Raya, pengakuan tersangka sudah 10 kali melakukan pengiriman dengan tujuan Jakarta dengan alamat beda, namun tujuan sama. Pengakuan tersangka diberikan upah 10 juta, ditemukan 10 bungkus shabu dengan berat 5,2 Kg. Tersangka juga menggunakan mobil, mobil tersebut disita.
keenam, pada 23 Desember 2025, tersangka RK (25) warga Singkawang, diungkap dengan teknik undercover buy di Singkawang, barang bukti 2 bungkus ekstasi yang hendak diedarkan di Singkawang.
Diresnarkoba Polda Kalbar menegaskan bahwa Narkotika menjadi konsen serius, terutama dalam mengungkap peredaran di Kalbar. (Amad)











Comment