by

Dari Sidang Lanjutan Korupsi Tanah Bank Kalbar Belum Sentuh PAM, Semakin Kuat Dugaan Kasus Dipaksakan

Pontianak, Media Kalbar

Sidang lanjutan perkara Korupsi Pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM) yang bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak semakin nampak bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan, pasalnya pada Sidang pembuktian belum menyentuh peran terdakwa hanya sebatas sebagai Kuasa Pemilik Tanah.

Termasuk dalam Sidang pembuktian yang menghadirkan saksi mantan Direktur Umum Bank Kalbar, Dedi pada Rabu (21/5). Dimana saksi yang dihadirkan tidak banyak mengetahui seputar Pengadaan Tanah tersebut. Saksi juga mengakui selama ia menjadi Direktur Umum tidak ada pemilik tanah yang datang ke Bank Kalbar atau melapor karena merasa keberatan atau rugi terhadap penjualan tanahnya.

Bahkan pada kesaksian para saksi pada Sidang Sidang sebelumnya menyampaikan bahwa Pengadaan Tanah tersebut sudah melalui proses yang benar dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati Kalbar dalam hal ini Asdatun, semakin jelas dengan adanya LO dari Kejaksaan. Bahkan tidak ada masalah dan dibolehkan Penjualan tanah melalui kuasa pemilik tanah.

Selain itu juga Terdakwa PAM justru membantu dari yang awalnya penawaran oleh Riki Sandi Rp17 juta lebih/meter menjadi turun Rp11 juta lebih/meter.

Karena tidak adanya masalah, maka pada lahan tersebut dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan kantor Pusat Bank Kalbar, peletakan batu pertama tersebut di lakukan oleh Gubernur Kalbar saat itu Drs. Cornelis, MH. Tidak lama kemudian berganti kepemimpinan Kalbar Pj Gubernur Kalbar kemudian Gubernur Kalbar H. Sutarmidji. Gubernur Kalbar Sutarmidji saat itu tidak melanjutkan pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di lahan tersebut, melainkan dipindahkan ke Lahan Taman Budaya Pemprov Kalbar, itu juga tidak berhasil karena DPRD Kalbar tidak menyetujui terkait Aset Pemprov Kalbar.

Dugaan adanya Kasus tersebut dipaksakan semakin jelas. Diketahui bahwa masalah Pengadaan Tanah Bank Kalbar tersebut dilaporkan ke Kejari Pontianak namun dihentikan,  kemudian dilaporkan lagi saat usai Pemilu 2024, dimana PAM terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Kalbar ke Kejaksaan pusat sehingga menjadi atensi Kejati Kalbar akhirnya pada sekitar Bulan Juli 2024 naik tahap penyidikan sehingga adanya penetapan tersangka. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed