Pontianak, Media Kalbar
Baru-baru ini Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan memberikan statemen dinilai cukup keras terhadap pelaku usaha perkebunan sawit dan tambah dianggap tidak memberikan konstribusi yang cukup terhadap kemajuan Kalbar, Kalimantan Barat terkesan hanya objek eksploitasi, tidak mempedulikan kepentingan daerah.
Hal tersebut mendapat didukung penuh oleh Pengamat dan juga praktisi Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Pemda Kalbar akan lebih serius mendorong perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) mereka, serta memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar, bukan justru kehadian perusahan membawa bencana bagi masyrakat.
“Keberadaan perusahan di daerah harus bisa bersimbiosis mutualisme bersama masyarakat di lindungkungan perusahan.
Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda). Jika perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam atau fasilitas daerah tanpa memberikan kontribusi sosial atau ekonomi, maka hal ini melanggar asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya.” Kata Herman Hofi Munawar di Pontianak, Minggu (25/5).
Mantan legislator PPP ini menerangkan bahwa Persoalan yang sudah diketahui publik adalah adanya kewajiban hukum untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial perusaha yang sering dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), Yang diatur dalam pasal 74 UU No. 40 Thn 2007
tentang Perseroan Terbatas, secara tegas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab sosial. Kewajiban langaung dianggarkan sebagai biaya perseroan.
Selanjutnya PP. No. 47 Thn 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dlm PP ini mengatur pelaksanaan TJSL, menegaskan bahwa TJSL adalah kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh perseroan terbatas.
Selanjutnya pada pasal 15 UU No.25 Thn 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan TJSL.
Kemudian dalam.UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, menaati baku mutu lingkungan, dan memberikan informasi yang benar terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan demikian suatu hal yang wajar ketika Wakil Gubernur memberikan eksperesi kecewa terhadap perusahaan yang mungkin selama ini dirasa kurang memberikan konstibusi pada daerah.” ujarnya.
Menurutnya, Perlu pelaku usaha pahami bahwa kontribusi perusahaan tidak hanya sebatas pembayaran pajak dan retribusi yang menjadi kewajiban fiskal. Namun, lebih luas mencakup peningkatan PAD Melalui pajak daerah, retribusi, dan potensi pendapatan lain yang timbul dari aktivitas ekonomi perusahaan.
Program CSR selama ini mungkin dirasa belum menyentuh kepentingan masyarakat misalnya terkait pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan bantuan sosial lainnya yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan daerah.
“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Penciptaan Lapangan Kerja Penyerapan tenaga kerja lokal dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.” Tandasnya.
Kemurkaan Wakil Gubernur Kalbar dapat dipahami sebagai reaksi terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi daerah. “Dalam konteks hukum, tindakan tegas terhadap perusahaan semacam itu dapat dibenarkan demi menegakkan keadilan, kedaulatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan dalam berbagai kesempatan, terakhir pada saat pembukaan Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat ke-39 menyatakan bahwa kontribusi perusahaan perkebunan di Kalbar sangat minim, bahkan ada yang membantu kegiatan PGD hanya Rp1,5 Juta sedangkan mereka eksploitasi lahan di Kalimantan Barat ratusan dan ribuan hektar.
Minimnya kontribusi ke daerah tersebut juga membuat Wagub Kalbar mengambil kebijakan setiap perusahaan perkebunan dan pertambangan hanya berkantor di daerah Kalbar dan mempunyai NPWP daerah Kalbar agar pajak masuk ke Kalbar bukan masuk ke Provinsi DK Jakarta. Begitu juga SDM, harus juga SDM Daerah. Kendaraan yang masih plat luar harus segera plat Nomor KB, kalau tidak keluar dari Kalbar. (Amad)
Comment