by

DAS Kapuas Rusak, Harus Segera Dipulihkan

Kubu Raya, Media Kalbar

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Kalimantan Barat (BPDAS) Kapuas, Remran, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa DAS Kapuas terdegradasi atau rusah mesti segera dipulihkan.

Bahwa Tupoksi Lembaga BPDAS Kapuas, bekerja dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ini, pemulihan lahan di DAS-DAS ini, terutama di DAS Kapuas.

Pemulihan lahan di DAS Kapuas menurut Remran sangat penting mengingat DAS Kapuas ini paling besar dan paling panjang melewati 6 Kabupaten/Kota, Hulunya di Kapuas Hulu dan Hilirnya di Pontianak.

“Kalau DAS ini tidak kita pulihkan kita tidak bisa membayangkan kedepannya. Sekarang saja, beberapa tahun ini banjir terjadi dimana-mana.” Terangnya ketika diwawancarai sejumlah media di Hotel Dangau Kubu Raya, Senin (17/10).

Ia mengatakan bahwa wilayah BPDAS Kapuas ada 14,2 juta hektar.  Mempunyai 452 daerah aliran sungai (DAS) di Kalbar ada 419 DAS masih bagus dan perlu dipertahankan, dan 33 DAS yang sudah teregredasi, sudah dalam keadaan sakit sehingga menurun kwalitasnya.

“Dari 33 DAS yang teregredasi ada 4 DAS besar di Kalbar ini, yaitu DAS Kapuas luasnya 9,6 jt Ha, kedua DAS Sambas luas 1,4 jt ha, Ketiga DAS Pawan luas 768 ribu ha, dan DAS Mempawah luasnya 140 ribu hektar.” Jelas Remran disela-sela acara Rapat Pembahasan Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL DAS) THN 2022, di Hotel Dangau.

Dijelaskannya Remran BPDAS Kapuas bertanggungjawab dalam pemulihan lahan-lahan kritis di kawasan Hulu, tengah dan hilir di sungai-sungai DAS Kapuas, sedangkan untuk dibadan sungai itu merupakan kewenangan Balai Sungai, Dinas PUPR atau badan yang lain, termasuk tebing sungai.

Semua kegiatan BPDAS berbasis masyarakat, swakelola dengan masyarakat, “Ada dua hal yang ingin kita capai dalam kegiatan rehabilitasi ini, yang pertama bagaimana kita memulihkan lahan kritis, kedua bagaimana masyarakat kawasan hutan terbantu secara ekonomi.” Jelasnya.

“Kami berharap DAS Kapuas yang cukup besar dan banyak dimanfaatkan oleh semua sektor, kalau bisa pulih kembali sehingga kedepannya tidak ada lagi bencana banjir di Kalbar ini.” harapnya.

Namun diakui bahwa untuk memulihkan DAS Kapuas tidak bisa BPDAS saja harus sinergi dengan instansi dan lembaga terkait.

Sementara Pembahasan Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL DAS) THN 2022 adalah amanah dari PP nomer 26 tahun 2020 dimana setelah 2 tahun ditetapkan wajib disusun rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan.

RURHL ini adalah rancangan indikatif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan selama 10 tahun yang disusun berdasarkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat setempat pada satu kesatuan unit DAS.

Ini berlaku 10 tahun dan 5 tahun sekali bisa direview kembali sesuai kondisi dilapangan.

RURHL ini disusun berdasarkan penetapan SK bid Das Ditjen PDAS dan terdiri instansi terkait dari LH Provinsi, Kabupaten dan Kota KPH ada 17, jadi tim ada 52 yang diketua oleh Kepala BP DAS. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed