by

LAKI Ke Kejati, Dorong Penuntasan Kasus-Kasus Korupsi Khususnya Mafia Tanah Dan Perbankan

Pontianak, Media Kalbar

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) silaturrahmi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar hari ini, Selasa (18/10)

Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah diterima ASPIDSUS Kejati Kalbar Bambang Yunianto dan Wasidik Kejati Kalbar.

ASPIDSUS Bambang Yunianto menyampaikan bahwa menyambut baik dan apresiasi LAKI dan  Kejaksaan apa yang disampaikan prosesnya tetap berjalan.

“Menindaklanjuti Setiap laporan yang disampaikan dan kami Kejati transparan, objektif dalam menjalankan penegakan hukum di Kalbar.” Kata Bambang Yunianto.

Terkait kasus Bank BNI 46 menurutnya, masih tahapan proses penyidikan dan akan disampaikan setiap  perkembangannya.

Sementara untuk mafia tanah, disampaikan Bambang komitmen untuk menuntaskan.

Sementara Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah usai silaturrahmi Kejati Kalbar menyampaikan bahwa LAKI mendorong Kejati untuk lebih transparan dalam menangani beberapa kasus kasus korupsi.

“Hari ini kita mita dorong kejaksaan kalbar selesaikan kasus-kasus yang ditanganinya, antara lain pertama Mafia Tanah, dua kasus perbankan kasus BNI 46.” Kata Burhanuddin.

Hasil dari audiensi atau silaturrahmi dengan Kejati, bahwa Kejati Kalbar komitmen berusaha untuk menuntaskan, memberantas dan mencegah korupsi di Kalbar. “Kita minta tuntaskan dan jelas kasus hukumnya termasuk BNI 46 adpidsus akan melakukan penyelidikan dan perkembangan akan disampaikan selanjutnya.” Jelas Burhan.

Khusus kasus perbankan Burhanuddin menyampaikan kronologis ada 3 tahap pinjaman kredit di Bank BNI yang terindikasi melawan hukum.

Tahap pertama tahun 2006 Wnd mengajukan kredit 3 miliar rupiah dengan jaminan bangunan jalan johar, tahap 2 tahun 2018 Wnd bersama AS mengajukan kredit 9 Miliar, AS 9 Miliar dengan ditambah tahap pertama 3 M menjadi 21 Miliar rupiah, jaminan bangunan dan tanah di pal 9, proyek properti serdam dan pal 9. Terjadi pemisahan grup dari wnd dan AS (AS melunasi pembayaran).

Tahap 3 tahun 2019, wnd menebus jaminan di pal 9 sebesar 43 unit sekitar 2 miliar, dihari yang sama wnd mencairkan kredit dari bank BNI 46 2 miliar rupiah, artinya modus hanya menarik jaminan sebanyak 43 unit, karena hutang krditnya tidak berkurang.

Ini yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed