Pontianak, Media Kalbar
Delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak resmi mengakhiri kegiatan magang di LBH Herman Hofi Law, setelah menjalani proses pembelajaran lapangan selama lebih kurang satu bulan, terhitung sejak 27 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan magang tersebut menjadi bagian penting bagi mahasiswa untuk menguji sekaligus mengembangkan pemahaman ilmu hukum yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan.
Delapan mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Gizza Aurelia Mure, Dearlinda Cleopatra Hawana Delta, Angelita Aprilia, Rahma Putri Pinarsih, Sendiawati Vase Saputri, Yolanda Laura Resa, Jesicca Partisia Veronica, dan Maria Agustin.
Selama berada di LBH Herman Hofi Law, para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai teori hukum, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai bagaimana persoalan hukum ditangani dalam praktik, termasuk bagaimana seorang praktisi hukum berhadapan dengan berbagai persoalan masyarakat.
Andi Hariadi dari LBH Herman Hofi Law menegaskan bahwa pengalaman lapangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan seorang calon sarjana hukum.
“Selama magang, mahasiswa kami berikan pemahaman mengenai bagaimana ilmu hukum diterapkan dalam praktik. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga mendapatkan pengalaman melihat secara langsung bagaimana persoalan hukum ditangani dan bagaimana seorang praktisi hukum berinteraksi dengan masyarakat,” ujar Andi Hariadi.
Mahasiswa Diajak Melihat Langsung Proses Persidangan
Tidak berhenti pada aktivitas di lingkungan LBH, mahasiswa juga diberikan kesempatan mengunjungi Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengamati secara langsung jalannya persidangan.
Menurut Andi Hariadi, pengalaman tersebut penting agar mahasiswa memahami bahwa hukum tidak berhenti pada teori maupun pasal-pasal yang dipelajari di ruang kuliah.
“Kami mengajak mahasiswa ke Pengadilan Negeri Pontianak agar mereka dapat melihat secara langsung proses persidangan. Pengalaman seperti ini penting karena seorang mahasiswa hukum harus memahami bahwa ilmu hukum bukan hanya tentang teori, tetapi juga bagaimana hukum itu dijalankan dalam praktik,” jelasnya.
Kunjungan ke pengadilan diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih konkret kepada mahasiswa mengenai proses peradilan, penerapan hukum acara, serta dinamika praktik hukum di lapangan.
Calon Sarjana Hukum Harus Punya Integritas
Andi Hariadi berharap pengalaman magang tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan akademik semata. Para mahasiswa diharapkan menjadikan pengalaman tersebut sebagai modal untuk meningkatkan kapasitas sebelum memasuki dunia profesional.
“Harapan kami, setelah selesai magang, mahasiswa terus meningkatkan kemampuan, memperbanyak membaca buku dan literatur hukum, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, serta memiliki kepekaan terhadap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Ia menilai seorang sarjana hukum memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menguasai teori dan regulasi.
Kemampuan akademik, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan integritas, etika, profesionalitas dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Ilmu hukum harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Jadilah sarjana hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi mampu memberikan solusi dan berkontribusi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Berakhirnya kegiatan magang pada 31 Agustus 2026 sekaligus menjadi momentum perpisahan antara mahasiswa Fakultas Hukum UPB Pontianak dengan LBH Herman Hofi Law.
Lebih dari sekadar menyelesaikan kewajiban akademik, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa praktik hukum menuntut kemampuan, ketelitian, etika, keberanian, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi delapan mahasiswa UPB Pontianak untuk melanjutkan pendidikan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional sebagai insan hukum yang kompeten, berintegritas dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (*/Amad)









Comment