Sambas, MEDIA KALBAR – Langkah RT, Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, terhenti di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Sambas. Ia kini harus mengenakan status tersangka setelah diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.
RT digiring petugas Kejaksaan Negeri Sambas setelah menjalani proses pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas tanggal 11 Juni 2026.
Kajari Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen bersama para Kasubsi serta staf Bidang Pidana Khusus menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan RT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan Delapan slip penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas. RT diduga menggunakan surat kuasa palsu atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong untuk mencairkan dana desa tahun anggaran 2025.
Dana yang dicairkan itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp314.647.878.
Penetapan tersangka terhadap RT dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 Februari 2026.
Atas perbuatannya, RT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini kini masih dalam tahap pemberkasan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.
Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam mengawal pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, tertib, dan tidak disalahgunakan.
Kasus RT juga menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak boleh berubah menjadi celah penyimpangan.(Rai)











Comment