Media Kalbar, Bengkayang
Persidangan terakhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan agenda pembacaan putusan terhadap 8 (delapan) orang terdakwa untuk perkara proyek bodong pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang digelar Senin (20/9/2021)
Sebanyak 8 (delapan) orang terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI.No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang Adhitya Utomo,SH menyampaikan Senin (20/9/2021), sebagaimana dakwaan Penuntut Umum putusan terhadap delapan orang terdakwa bervariasi. nya bervariasi.
Masing-masing Putra Perdana dipidana selama 4 (empat) tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.245.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sri Rohaeni dipidana selama 2 (dua) tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Muhammad Yusuf dipidana selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Sedangkan Kundel,S.Kom dipidana selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terdakwa lainnya Julfikar Desi Pusrino dipidana selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Aditya, S. Kom dipidana selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sukardi dipidana selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dan Destaria Wiwit dipidana selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Untuk barang bukti dan biaya perkara conform JPU.
Bahwa pada persidangan sebelumnya, para terdakwa telah dilakukan penuntutan bervariasi antara lain :
1.SRI ROEHANI
Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Uang pengganti sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) bulan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa M. YUSUF, Biaya Perkara Rp. 10.000,-
2.M. YUSUF
Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa SUKARDI, Biaya Perkara Rp. 10.000,-
3.SUKARDI
Pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan
4.Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa PUTRA PERDANA.
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
4.PUTRA PERDANA
Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Uang pengganti Rp. 1.245.995.899,- subsidair 2 (Dua) tahun
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa KUNDEL, S.Kom
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
5.KUNDEL,S.Kom
Pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa JULFIKAR DESI PUSRINO.
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
6.JULFIKAR DESI PUSRINO
Pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Uang Pengganti Rp. 8.000.000,- subsidair 8 (Delapan) bulan
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa DESTARIA WIWIT KUSMANTO.
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
7.DESTARIA WIWIT KUSMANTO
Pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa ADITYA, S.Kom.
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
8.ADITYA, S.Kom
Pidana penjara 2 (Dua) tahun
Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Biaya Perkara Rp. 10.000,-
Atas putusan tersebut Sebagian terdakwa menerima dan Sebagian terdakwa menyatakan sikap untuk pikir – pikir. JPU menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut. (kur/mk)
Comment