by

Di Duga Banyak Galian C Ilegal, Dinas Perkim LH Surati 19 Kecamatan Di Kabupaten Sambas

Sambas,Media Kalbar-Pemerintah Kabupaten Sambas melalui dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan lingkungan hidup kabupaten Sambas menyurati 19 Kecamatan Di kabupaten Sambas terkait Perihal yang bersifat penting dalam permintaan data jumlah usaha atau kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin lingkungan AMDAL/UKL-UPL.Dengan Nomor surat : 660.1/471/PPLH/PRKPLH/2021, dengan Lampiran: 2 berkas.Senin,26Juli 2021

Surat Yang Tertanda tanggan Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Sambas, H.Eko Susanto,SKM,M.Kes., yang berisikan,

“Dalam rangka inventarisasi data usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan izin lingkungan maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:”

1.berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka dalam melaksanakan Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk dilengkapi dengan izin lingkungan ( kegiatan yang wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL ), sedangkan kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SSPL ).

2. berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan permintaan data mengenai kegiatan penambangan batu, tanah, pasir oleh masyarakat yang belum memiliki izin lingkungan AMDAL/UKL/UPL di wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas ( format telampir ) diharapkan data tersebut dapat kami terima paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2001 dan dikirim via email : pplh-perkimlh@gmail.com untuk informasi yang berkaitan dengan hal tersebut di atas dapat menghubungi saudara Agus Setiadi HP : 0831 5169 4475.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Adapun tembusan disampaikan kepada: -Bupati Sambas di Sambas sebagai laporan
– Wakil bupati Sambas di Sambas sebagai laporan
– Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas di Sambas
– Kabag hukum setda Kabupaten Sambas di Sambas
– arsip.
Ini dia Daftar lampiran 19 kecamatan di kabupaten sambas.

1. Camat Sambas Kabupaten Sambas
2. Camat Sebawi Kabupaten Sambas
3. Camat tebas Kabupaten Sambas
4. Camat tekarang Kabupaten Sambas
5. Camat Jawai Kabupaten Sambas
6. Camat Jawai Selatan Kabupaten Sambas 7. Camat Semparuk Kabupaten Sambas
8. Camat pemangkat Kabupaten Sambas
9. Camat Salatiga Kabupaten Sambas
10.Camat Selakau Kabupaten Sambas
11.Camat Selakau Timur kabupaten Sambas
12.Camat Sajad Kabupaten Sambas
13.Camat sejangkung Kabupaten Sambas 14.Camat Teluk keramat Kabupaten Sambas 15.Camat Tangaran Kabupaten Sambas
16.Camat Paloh Kabupaten Sambas
17.Camat Galing Kabupaten Sambas
18.Camat sajingan Kabupaten Sambas
19.Camat Subah Kabupaten Sambas

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed