Bengkayang, Media Kalbar
Kasus Pungli yang terjadi di desa Karya Bhakti kecamatan Sungai Betung kabupaten Bengkayang, yang di lakukan oleh oknum Kades bernama Jemi Okta Suhardi Selan mendapat info terbaru, pasalnya kendati sudah di tetapkan sebagai tersangka Pungli dan sudah di gelar Konferensi press oleh polres bengkayang bulan lalu, tapi nyatanya kades tersebut tidak di tahan.
Kapolres Bengkayang AKPB NB Darma, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan alasan Kades Karya bhakti tersebut tidak di tahan, kata Kasat, memang terhadap kades Karya Bhakti tidak dilakukan penahanan. Karena tersangkanya kooperatif, dan dengan kerugian yang nominalnya di bawah 1 juta maka malah akan menimbulkan kerugian Negara.
” Kami memang lakukan Penanguhan Penahanan terhadap Kades itu, karena menurut kami malah penyidikan ini akan merugikan Negara, karena dia pelayan masyarakat dan masih banyak administrasi yang harus dia urus,” kata Kasat.
Menurut kasat, penanguhan penahanan tersebut dilihat dari subjektif penyidik, apakah orang itu bisa melarikan diri atau tidak, apakah menghilangkan barang bukti, dan apakah tersangka akan mengulangi tidak pidana yang sama.
” Untuk kades ini saya rasa tidak akan melarikan diri karena dia pejabat pemerintah desa yang terikat dengan jabatanya, untuk menghilangkan barang bukti tidak mungkin karena kota sudah mengantongi barang bukti, melakukan tidak pidana lagi tidak mungkin karena nanti hukumannya malah berat lagi,” ungkap Kasat.
Antonius mengakui, sebenarnya kasus ini sebelum terbitnya LP sudah beberapa kali di mediasikan pihaknya. Dan mulai tingkat desa sampai kecamatan bahkan melibatkan kejaksaan, Inspektorat, Pemdes dan kepolisian. Ternyata mediasi tidak mendapatkan titik terang. Akhirnya berbekal adanya LP dari warga pihak kepolisian Polres Bengkayang pun mengambil alih dan manikan kasusnya. Kasat Reskrim mengatakan kendati dilakukan penanguhan penahanan, tetapi bukan berarti menghentikan penyidikan, dan sampai sekarang pun proses kasusnya juga masih tetap berjalan.
” Sebenarnya penyidikan ini dilakukan oleh Tipikor, tapi dengan nilai nominal kecil seperti itu tak memumpuni. Karena Tipikor biaya penyidikannya mahal, sehingga dengan nilai kerugian tak seberapa, maka akan menghabiskan anggaran negara yang besar. Tapi nanti kalau tidak ada itikad baik dari Kadesnya maka terpaksa akan kita lanjutkan,” tutur Antonius.
*Kadis Pemdes Angkat Bicara Terkait Pungli di Desa Karya Bhakti*
Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintah Desa Kabupaten Bengkayan Dodorikus menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Karya Bhakti tersebut, hal itu di ungkapkan kepada awak Media ini, Jumat (9/7/2021).
dodorikus pun menekankan kepada semua desa yang ada di Kabupaten Bengkayang tidak boleh melakukan Pungutan, walaupun sekecil apapun.
” Saya meminta kepada semua kades dalam pelayanan harap tidak ada sekecilpun pungutan yang di beri, karena itu sudah tugas kita untuk pelayan masyarakat,” tegas dodo.
Dodorikus menuturkan, memang untuk kasus Kades Karya bhakti tidak di lakukan penonaktifan karena mengingat beberapa faktor, meski tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. tetapi selama belum ditahan maka ia tetap aktif sebagai kades.
” Nanti ketika yang bersangkutan sudah pasti ditahan barulah kita minta BPD membuat surat pemberitahuan kepada bupati melalui camat, dengan dasar tersebut. Dan baru kita proses pemberhentian sementara kepala desanya. sehingga yang menjalankan tugas sementara nanti akan ditunjuk sekdesnya,” kata dodo.
*Kades Di Bengkayang Lakukan Pungli
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa di daerah Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terindikasi melakukan pungli terhadap warganya. Kades tersebut diketahui berinisial J yang mana terduga masih berstatus sebagai Kades Aktif di desa tersebut.
Menurut keterangan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH, Modus yang di lakukan oknum yang bersangkutan bervariasi mulai dari meminta uang mengurus permasalahan di kantor desa, surat menyurat dan lainnya.
“Oknum tersebut meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan yang akan di mediasi oleh oknum bersangkutan. Sebelum permasalahan di mediasi oknum kades itu meminta uang alas meja sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu),” ungkap Kompol Amin Sidiqq kepada awak media ini,Selasa (29/6/2021)
Wakapolres juga menuturkan, selain uang meja tersebut,setiap masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan usaha, masyarakat di minta uang bervariasi mulai dari 5000 sampai 50.000.
“Perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar, kami sudah melakukan upaya upaya mediasi terlebih dahulu agar perkara ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice diantara semua pihak, dan kami juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan sungai betung,mulai dari camat, Danramil, Kapolsek,tokoh masyarakat serta tokoh Adat,namun tidak ada kata sepakat,” jelas Wakapolres Bengkayang.
Ia menambahkan perkara tersebut juga sudah ditarik ke pihak Polres Bengkayang guna di mediasikan kembali karena melihat nilai kerugiannya tidak seberapa.
” Kita juga undang dari Kejaksaan serta Team dari Sapung kabupaten Bengkayang, akan tetap masih tetap masyarakat menginginkan agar perkara ini tetap di proses secara hukum,” ujarnya.
Kata Wakapolres, untuk kedepannya tentunya perlu diketahui bukan Polres Bengkayang hanya semata mata ingin menegakkan hukum, dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya. Akan tetapi ini murni keinginan dari masyarakat sungai betung yang sudah merasa jenuh dengan perbuatan oknum kades tersebut. Karena hal itu sudah sering di lakukan oleh yang bersangkutan, sehingga upaya mediasi tidak mendapat titik temu dan akhirnya proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau tidak mau harus kami laksanakan.
” Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468, 423 KUHP ancaman maksimal 9 Tahun minimal 6 Tahun. Kemudian terkait tindak pidana pungli, kami memiliki bukti vidio amatir yang diambil sendiri oleh masyarakat kemudian video ini disampaikan kepada penyidik kami, kemudian kita dalami, kita periksa saksi saksi ternyata memang betul terjadi tindak Pidana pungli,” terang Wakapolres Bengkayang. (Rinto Andreas/Tino)
Comment