Media Kalbar, Pontianak
Dianggap tidak adil oleh Bupati Landak Terkait alokasi vaksin dan sistem rangking capaian vaksinasi, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes. menyampaikan bahwa alokasi vaksin yang menentukan adalah Kementerian Kesehatan.
“Alokasi vaksin disuatu daerah ditentukan oleh kementerian kesehatan bukan provinsi, salah alamat tuh.” Ungkap Harisson di Pontianak, Selasa (28/9/21)
Diterangkan bahwa Alokasi atau distribusi vaksin untuk kabupaten/kota oleh kemenkes itu sangat bergantung pada data SMILE (stok vaksin di daerah) yang dilaporkan oleh puskesmas dan rumah sakit atau dinas kesehatan kabupaten kota.
“Kadang stok sudah habis, tapi dinas kesehatan kabupaten/kota “malas” tidak disiplin dalam mengupdate data stok vaksin nya di SMILE. Sementara kemenkes mendistribusikan vaksin dengan melihat stok vaksin di aplikasi SMILE.” jelasnya.
Kemudian Lanjut Harisson, Alokasi Juga sangat bergantung pada kecepatan suatu kabupaten/kota menghabiskan vaksin nya. Jadi kalau dinas kesehatan lambat menghabiskan vaksin, maka akan dialokasikan vaksin oleh kemenkes sedikit sesuai kemampuan.
Kalau cepat menghabiskan vaksin, akan diberikan lebih besar jumlah vaksin nya.
“Jadi bukan provinsi yang membagi alokasi distribusi vaksin. Provinsi hanya bertugas menyalurkan stok yang sudah ditetapkan kemenkes.” ujarnya.
Sebagi contoh, Pada shipment 7, minggu ke-3 September 2021 yang vaksin nya kita terima hari ini 28 September 2021, sesuai surat pengantar dari kemenkes Landak itu diberikan hanya 4.780 dosis dari total yang kita terima 288.820 dosis.
Karena juga ada pertimbangan fokus alokasi vaksin kali ini untuk kabupaten perbatasan.
Begitu juga pengiriman minggu ke-4 yang kita terima kemarin 27 September 2021 sebanyak 128.000 dosis, menurut surat pengantar dari kemenkes Landak itu malah tidak dapat sama sekali.
“Dengan ada nya ketimpangan itu lah justru pada distribusi vaksin kali ini Bapak Gubernur Kalbar menggunakan kewenangannya untuk mere-alokasi distrubisi vaksin, dimana antar lain Kabupaten Landak malah mendapatkan distrubisi vaksin lebih besar dari jatah yang ditetapkan oleh kemenkes yaitu sebesar 20.480 dosis.” tuturnya.
Tolong habiskan secepat nya vaksin itu, segera buat program vaksinasi-vaksinasi masal untuk masyarakat, “bila perlu lakukan vaksinasi sore dan malam hari.
Lalu laporkan stok yang dipakai ke SMILE, agar kalau stok sudah menipis akan kirim lagi vaksin nya oleh kemenkes.” imbuhnya.
Terkait rangking, dikatakan Harisson bahwa Kalau tidak kita rangking, kabupaten/ kota tidak tau capaian posisi dia dimana.
“Yang cakupan rendah, rangking bawah, tidak akan terpacu melakukan percepatan vaksinasi di daerah nya.” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menilai Pemprov Kalbar tidak adil dalam pembagian kouta vaksin COVID-19, terlebih pemberlakuan sistem ranking yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang tidak adil tersebut, menyebabkan Landak dinilai terlambat atau tertinggal dari kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat.
“Sistem ranking vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi menurut saya tidak adil, jika dikatakan Kabupaten Landak terlambat dan tertinggal dari proses vaksinasi, padahal kami tidak mendapatkan jatah vaksin atau distribusi vaksin. Oleh karena itu kami berharap dengan kehadiran tim monitoring dari pemerintah Provinsi Kalbar bisa menjembatani berbagai miss komunikasi dan memperbaiki update data, sehingga proses vaksinasi di Kabupaten Landak bisa kita tingkatkan,” kata Karolin di Ngabang. (amad)
Comment