by

Diduga Caplok Tanah Dan Kriminalisasi Warga, PT SUP Non Kebun Disinyalir Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Diduga mencaplok tanah dan mengkriminalisasi warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang, PT. Sukses Unggul Palma (SUP) disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini disampaikan Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati, SH pada awak media di Pontianak, Kamis (6/6). Disampaikan Bahwa dalam permasalahan ini bermula masuknya proyek Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) dari PT. SUP Non Kebun yang berlokasi Diwilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana Perusahaan tersebut masuk tanpa ada nya sosialisasi dengan masyarakat khususnya ada dua desa, Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur.

“Bahwa tanah masyarakat setempat telah di caplok dengan cara surat tanah di Manipulasi oleh oknum kepala desa Sinar Kuri demi memuluskan proyek PKS Non Kebun Diwilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Kecamatan sungai Laur.” Kata Rusliyadi.

Foto: Rencana pembangunan PKS PT. SUP di lahan Warga

 

Diterangkan bahwa Sebelumnya masyarakat juga pernah mempertanyakan dan meminta salinan bukti surat perjanjian jual beli sampai surat keterangan tanah kepada oknum Kepala Desa tersebut, karena dari awal yang mengurus semuanya adalah kepala desa setempat namun sampai hari ini salinan itu tidak kunjung diberikan, alasanya dari pejabat kepala desa bahwa berkas itu sudah diserahkan kepada perusahaan PT.SUP .

“masyarakat juga kerap diintimidasi dan di kriminalisasi dengan menggunakan aparat kepolisian, masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan juga ada yang di laporkan ke Polsek Sungai Laur, dan warga dipanggil di Polsek dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.” Ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut bahwa pada awalnya masyarakat meminta hak penggantian tanah mereka di hargai 100.000 per M2 (permeter persegi) namun dari perusahaan hanya membayarkan ganti rugi dengan harga mengalami kesenjangan mulai dari ada yang dibayarkan 4000 per M2, 14000 M2 hingga ada yang 20.000 per M2 (permeter persegi) bahkan tanam tumbuh diatas tanah tidak diganti.

“Masyarakat juga meminta penjelasan namun tidak pernah di tanggapi dan masyarakat menyanyangi kesepakatan yang di buat oleh oknum kades bahwa setiap masyarakat yang telah menyerahkan tanah tidak boleh “melakukan aktivitas dalam bentuk apapun”, Sedangkan harapan masyarakat dengan adanya PKS non kebun ini supaya masyarakat bisa juga mengunakan jalan akses itu untuk berkebun dan bertani , masyarakat juga berharap dilibatkan dalam pekerjaan dan pembangunan PKS.” Tuturnya.

Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi antensi Gubernur Kalbar, Polda Kalbar, serta seluruh masyarakat kalbar supaya tidak ada lagi oknum-oknum kades, perusahaan nakal seperti ini.

“Setelah mendapatkan kuasa secara khusus team kami langsung melakukan investigasi dilapangan dan kami menemukan fakta bahwa benar tanah masyarkat di Desa Sinar Kuri, Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur lagi dibangun jalan untuk menuju pabrik dan lahan untuk pembangunan pabrik sawit.” Tandasnya.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. SUP Non Kebun tersebut, menurut Rusliyadi pihak masyarakat berulangkali meminta agar pihak perusahaan memenuhi kewajibanya untuk biaya ganti rugi lahan beserta tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut.
Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang beradat melalui kuasa hukumnya untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“semoga kasus pencaplokan tanah dan kriminalisasi terhadap warga bisa di dengar dan menjadi perhatian pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan para instasi serta lembaga-lembaga yang peduli terhadap warga negaranya yang sangat membutuhkan Keadilan.” Pungkas  Rusliyadi, SH. bersama Seselia Jurniati, SH. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed