by

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, HH Warga Siantan Hulu Ditangkap Polres Kubu Raya

KUBU RAYA, Media Kalbar

HH (36), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan Polres Kubu Raya, HH seorang pria yang berprofesi sebagai seles CV. Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaannya. Tidak sedikit jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, HH akhirnya ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, HH bekerja disebuah perusahaan barang kelontong, Kasus terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

” Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.124.571.342,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”terang Ade, Kamis (15/6/23).

” Mengetahui hal tersebut, saksi melapor ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Ade.

Ade pun mengungkapkan, Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan, Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 25 Maret 2023.

” HH kepada penyidik mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp.124.571.342 digunakan untuk keperluan pribadinya, dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi Slot,” ujar Ade

” Saat ini HH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Ade. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed