KUBU RAYA, Media Kalbar
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (18/11) pukul 10.15 WIB. Ketujuh pelajar ini juga melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan dengan membawa dua bilah senjata tajam.
Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Ade mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“ Ini aksi yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan, baik bagi pengguna jalan lain maupun pelajar itu sendiri. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan tujuh pelajar, yakni HM (14), DI (16), MR (15), MT (14), MH (14), DJ (15), dan RS (15), bersama dua bilah senjata tajam,” kata Ade menerangkan, Rabu (20/11) pagi.
Setelah pendataan, diketahui bahwa ketujuh pelajar tersebut merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Mereka juga termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagai langkah pembinaan, pihak kepolisian memanggil ketujuh orang tua pelajat tersebut untuk diberikan peringatan serius.
“ Kami meminta orang tua agar lebih memperhatikan perilaku dan pergaulan anak-anak mereka. Tawuran bukan hanya membahayakan ketujuh pelajar tersebut, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” jelas Ade.
Ketujuh pelajar tersebut berada dalam pengawasan Polres Kubu Raya dan diwajibkan mengikuti program bimbingan moral serta kedisiplinan sebelum dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Ade juga menegaskan bahwa peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam melakukan pencegahan tindakan serupa di kemudian hari.
“ Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih peduli terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak-anak mereka. Tanggung jawab keluarga adalah kunci untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan yang mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/Amad)
Comment