Kapuas Hulu, Media Kalbar – Aktivitas perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dikabarkan masih berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat. Maraknya praktik perjudian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas sabung ayam diduga berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku tidak merasa khawatir terhadap penindakan aparat.
Secara hukum, penyelenggara atau bandar perjudian dapat dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda. Sementara itu, pemain perjudian dapat dikenai Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung apabila benar terjadi. Mereka berharap Polres Kapuas Hulu beserta jajaran segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum secara transparan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik perjudian.
Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan perjudian, aparat berkewajiban melakukan verifikasi, penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai informasi dugaan maraknya aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*/MK)








Comment