by

Diduga Kejar Target, Kontraktor Abaikan K3 Para Pekerjanya

Kubu Raya, Media Kalbar

Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek Jalan Cekmina darat Dusun karya Tani desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang menggunakan anggaran
Dana APBD Kubu Raya tahun 2023.

Terlihat pada Sabtu (2/13/2023) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pengaspalan dan pengorengan aspal sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia)juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Menurut keterangan salah satu selaku mandor dalam pengerjaan proyek tersebut menuturkan jika Alat Pelindung Diri (APD)ada cuman tidak di pakai
Pekerjaan sudah berjalan selama Empat hari ,”Katanya

Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket pengerjaan proyek Jalan Cekmina darat Dusun karya Tani desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
menggunakan anggaran APBD tahun 2023 Nomor dan tanggal kontrak: 600.1.9.3/242/SPK/PPK/PUPR PRKP-PEKIM/PBD-P/2023
Tanggal Kontrak 26 Oktober 2023
Nilai Kontrak : Rp.89.400.000, -Waktu pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima hari Kalender) Suber Dana APBD-P.
Tahun Anggaran 2023 Pelaksana CV. Aqsa.

Ismail Djayusman Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kubu raya Menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan Kegiatan Proyek ini.
Sementara berita ini di terbit kan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas Istansi terkait belum dapat di hubungi.(*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed