Sanggau, Media kalbar
Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya menetapkan dua orang mantan koordinator PKH Pagar Silok berinisial P dan TY sebagai tersangka.
“Dan hari ini kami menahan keduanya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana PKH tahun 2017-2020,” ungkap Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat konfrensi pers, Jumat (23/4) sore.
Dikatakan Kajari, keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.
Para tersangka, lanjut Kajari, mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut.
Ditangani Polisi, Tengku: Bantuan PKH Beraroma Korupsi Kadinsos P3AKB Beberkan Soal Dugaan Korupsi Dana PKH Berdasarkan hasil penyidikan, ungkapnya, ditemukan fakta hukum bahwa para tersangka tidak memfasilitasi dana program PKH tersebut kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuam seperti surat ketetapan Kementerian Sosial RI, melainkan dana tersebut malahan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi, caranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta tabungan yang diserahkan pihak Bank BRI kepada tersangka diambil kemudian dicairkan sendiri oleh para tersangka. Para KPM baru merima KKS pada tahun 2020 dengan saldo yang tersisa hanya untuk tahun 2020,” beber Kajari.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134.676.200.
“Ini kerugian untuk satu desa, belum desa lain yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Jadi Desa Balai Ingin ini hanya pembuka jalan saja, kemungkinan masih ada desa lain yang juga bermasalah,” beber Kajari.
Para tersangka, kata Kajari, dikenakan pasal Primair: pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
Subsidair Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
“Ancamannya hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” Pungkasnya.(Tim-MJ)
Comment