Bengkayang, Media Kalbar
Nasib Naas dialami oleh Pendi alias Lojeng Bin Kabli (31) yang merupakan warga Setapuk Kota Singkawang, tepatnya beralamat di Jalan Ratu Sepudak Rt.002/Rw.001 Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang.
Perjalanan sebagai pengedar narkoba jenis Sabu berakhir di Jalan Gereja Protestan Rt.006/Rw.003 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reserse Narkotika AKP Jumadi kepada sejumlah media di Bengkayang Jumat (23/1/2026) menyampaikan, Pendi alias Lojeng Bin Sabli seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 wiba di sekitar Jalan Gereja Protestan Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Pendi alias Lojeng ini saat diamankan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KB.6648 YP warna merah.
Saat digeledah ditangan pelaku didapati sebanyak 7 (tujuh) klip plastik warna putih bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, selanjutnya pelaku Pendi alias Lojeng diamakan di Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan intensif,” Jelas AKP Jumadi.
Masih menurut AKP Jumadi, Pelaku beserta barang bukti sebanyak tujuh klip Narkoba jenis sabu yang beratnya 600,70 gram berat bruto diamankan saat itu juga.
Kemudian dari hasil pemeriksaan saat berada di Mapolres Bengkayang, terinci ada enam plastik klip plastik putih bening, satu klip plastik warna putih bening, dua kantong plastik warna hitam, empat potong lakban warna kuning, satu potongan tali plastik warna hitam, satu unit hanphone merk Realme warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6648 YP beserta kunci kontaknya.’ Jelas AKP Jumadi.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pendi alias Lojeng Bin Sabli yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Atas penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu dari warga Setapuk Kota Singkawang ini, kami dari Satresnarkoba Polres Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara jajaran Satresnarkoba Polres Bengkayang dengan masyarakat terjalin baik sehingga dapat mengungkap peredaran narkoba di Bengkayang.
Selanjutnya kami terus berharap partisipasi masyarakat Bengkayang terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta kesaksian pada saat penangkapan terhadap pelaku Pendi alias Lojeng.
Semoga peran masyarakat tetap berlanjut hingga tuntas dalam pengungkapan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” pungkasnya. (KUR/MK)








Comment