Jakarta, Media Kalbar
Menuntut kejelasan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 118 dan 119 yang menjadi lokasi Proyek Pembangunan Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalbar, puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Aksi massa tersebut merupakan lanjutan dari orasi sebelumnya yang dilakukan di Kantor ATR/BPN Mempawah, Kalbar, sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status SHM bernomor 118 dan 119 atas nama Alm, Haymi, beberapa pekan lalu
Koordinator aksi, Mahadir, menegaskan langkah ini diambil karena waktu yang dijanjikan Kantor ATR/BPN Mempawah untuk memberikan jawaban atas sertifikat yang menjadi lokasi proyek tidak kunjung tiba.
“Kami menduga ada indikasi permainan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pembangunan Proyek Air Baku di Kijing, kabupaten Mempawah, Kalbar. Oleh karena itu, kami datang ke KPK untuk meminta agar lembaga ini turun tangan menyelidiki dugaan adanya praktik korupsi atau mafia tanah,” tegas Mahadir dalam orasinya.
Selain berorasi, masa juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Sertifikat Alm Haymi” dan “Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar!”. Mereka juga menyerukan agar KPK segera memanggil pejabat-pejabat ATR/BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan Suryadi sebagai penerima kuasa pengurusan lahan salah satu yang menjadi pokok permasalahan, mengaku kesal atas janji-janji yang diberikan oleh para pejabat Pemkab Mempawah dan BPN.
“Kami sudah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, mengaku belum mendapatkan titik terang. Padahal sertifikat kami sah,” tegasnya.
Dijelaskannya, bukti atas keabsahan SHM itu disaat melakukan validasi disetujui bahkan mendapatkan arahan untuk diproses balik batas.
“Sertifikat kami sah dan telah terbit secara legal. Bahkan ada saran untuk dibalik batas, namun mekanisme sudah ditempuh, uang administrasi sudah disetor ke kas negara tapi entah kenapa tanah justru terbit SPT,” ungkap dia.
Bukan sekedar terbit SPT, namun dijadikan dasar Pemkab Mempawah melakukan transaksi ganti rugi.
“Disinilah awal proyek senilai Rp 19 Miliar itu mangkrak, karena di lokasi yang sama diterbitkan SPT. Padahal nyata-nyata lokasi itu sudah memiliki alas hak berupa SHM,” lanjut Suryadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan aksi tersebut. Namun para demonstran berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian hukum yang transparan dan adil.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri dengan damai setelah menyampaikan petisi dan bukti-bukti pendukung kepada bagian pengaduan masyarakat KPK. (*/MK)
Comment