Ketapang, Media Kalbar
Sekjen GASAK (Gerakat Anti Suap Anti Korupsi) Hikmat Siregar dan Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi mempertanyakan kasus korupsi Pengadaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang disuply oleh PT. Raja Intan Elektrical (RIE) dengan menggunakan Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016-2017.
“Dimana Dalam temuan korupsinya dan Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak telah menjerat tersangkanya kurungan penjara dua orang yaitu mantan Bendahara Saudara Petrus dan mantan Kades Luhai atas Putusan Mahkamah Agung (MA) dikabulkan setelah JPU Kejari Ketapang mengajukan Kasasi.” Kata Hikmat Siregar bersama Suryadi kepada Mediakalbarnews.com /Media Kalbar, Minggu (20/11).
Kedua LSM ini mempertanyakan selama masa proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Pintianak Dirut PT. RIE AS sebagai pemasok barang PLTD sebagai Saksi setiap dipanggil atau diundang kurang lebih empat kali sebagai saksi tidak pernah hadir dengan alasan tak jelas dan ujung-ujungnya alasan kena “Covid”. “Apakah hingga saat ini masih mengalami penyakit covid atau sudah sehat? Menurut kajian kami bahwa Dirut PT.RIE ini seharusnya ikut Tersangka karena telah menikmati Uang Dana Desa APBN Desa Bantan Sari. Ada apa sebenarnya dibalik kasus ini?” Ujar Hikmat Siregar.
“Apakah Sdr.AS ini “Kebal Hukum”?.” Tandasnya.
Disampaikan juga bahwa, Kedua LSM ini dalam waktu dekat berencana akan melaksanakan Aksi Damai Unjuk Rasa kekantor Kejaksaan Negeri Ketapang agar tidak ada tebang pilih dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu dimuat di Mediakalbarnews.com bahwa, Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs. Hikmat Siregar meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Ketapang menaikkan Status Direktur Utama PT.RIE ( Raja Intan Elektric) AS dari Saksi menjadi “Tersangka”.
Hal ini diungkapkan GASAK seusai berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bahwa AS sebagai pemasok barang berupa Genset dengan menggunakan Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang telah”Turut Serta” merekayasa transaksi jual beli genset padahal unitnya sudah ada sebelumnya serta menikmati kerugian uang negara.
Dalam proses persidangannya Saksi “AS” setiap dipanggil tidak pernah hadir dengan alasan tidak jelas. Untuk itulah Gasak meminta keadilan yang seadil-adilnya karena merupakan Ordinary Crime, demikian Sekjen Gasak Hikmat Siregar kepada Media Kalbar (mediakalbarnews.com), Sabtu (30/7).
Sebagaimana di beritakan tahun lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menegaskan bahwa telah melakukan penyidikan hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Diakuinya hingga saat ini kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.
Agus menlanjutkan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.
“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada, jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara. Agus menambahkan pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.
“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD, ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” jelasnya.
“Jadi pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga,” lanjutnya.
Diketahui kedua tersangka sudah melalui proses pengadilan dan dinyatakan bersalah, LH diputus oleh pengadilan tipikor Pontianak bebas namun Kejaksaan naik ke Kasasi dan Keputusan MA LH dinyatakan bersalah dan dihukum.
LSM Gasak dalam mengawal kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari ini berkaloborasi denga LSM lainnya sempat melakukan unjuk rasa ke Kejati Kalbar. (Amad)
Comment