by

LSM GASAK Minta JPU Kejari Ketapang naikkan Status Dirut PT.RIE “AS” dari Saksi menjadi “Tersangka” dalam Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari

Pontianak, Media Kalbar

Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs. Hikmat Siregar meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Ketapang menaikkan Status Direktur Utama PT.RIE ( Raja Intan Elektric) AS dari Saksi menjadi “Tersangka”.

Hal ini diungkapkan GASAK seusai berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bahwa AS sebagai pemasok barang berupa Genset dengan menggunakan Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang telah”Turut Serta” merekayasa transaksi jual beli genset padahal unitnya sudah ada sebelumnya serta menikmati kerugian uang negara.

Dalam proses persidangannya Saksi “AS” setiap dipanggil tidak pernah hadir dengan alasan tidak jelas. Untuk itulah Gasak meminta keadilan yang seadil-adilnya karena merupakan Ordinary Crime, demikian Sekjen Gasak Hikmat Siregar kepada Media Kalbar (mediakalbarnews.com), Sabtu (30/7).

Sebagaimana di beritakan tahun lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menegaskan bahwa telah melakukan penyidikan hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Diakuinya hingga saat ini kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Agus menlanjutkan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada, jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara. Agus menambahkan pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD, ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” jelasnya.

“Jadi pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga,” lanjutnya.

Diketahui kedua tersangka sudah melalui proses pengadilan dan dinyatakan bersalah, LH diputus oleh pengadilan tipikor Pontianak bebas namun Kejaksaan naik ke Kasasi dan Keputusan MA LH dinyatakan bersalah dan dihukum.

LSM Gasak dalam mengawal kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari ini berkaloborasi denga LSM lainnya sempat melakukan unjuk rasa ke Kejati Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed