Pontianak, Media Kalbar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu (10/01/2024)
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Kegiatan Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si.
“Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Kalbar berhasil menindak 22. 775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 22.775 pengendara tersebut, 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis dan 985 pengendara diberikan sanksi tilang” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya
Kombespol Fannky Ani Sugiharto saat di konfirmasi mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
“Penggunaa knalpot brong jelas jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombespol Fannky Ani Sugiharto.
Ia menambahkan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto. (*/Amad)
Comment