by

Ditreskrimum Polda Kalbar Ungkap 816 Kasus dalam 6 Bulan, URC 3C Amankan 147 Tersangka

Pontianak, Media Kalbar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil menyelesaikan 816 kasus tindak pidana dari total 1.111 laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (29/6/2026).

Curat Jadi Kasus Tertinggi
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut semester I 2026 didominasi tindak pidana konvensional.

“Jenis tindak pidana tertinggi meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 247 kasus, pencurian biasa 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 131 kasus, dan penipuan 75 kasus,” ujar Raswin.

URC 3C Ungkap 103 Kasus dalam 2 Bulan
Untuk menekan kriminalitas jalanan, Polda Kalbar mengaktifkan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Ditreskrimum dan Polres jajaran sejak 21 Mei 2026 dengan konsep “3C”.

Langkah taktis itu dinilai efektif. Dalam waktu kurang dari dua bulan, URC berhasil mengungkap 103 kasus dengan rincian: 3 kasus curas, 41 kasus curat, 16 kasus curanmor, dan 43 kasus lainnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 147 tersangka dan menyelamatkan aset masyarakat dengan total kerugian materiil Rp832.499.100.

Imbauan ke Masyarakat
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan Polri akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, dan Polri hadir untuk melindungi setiap warga,” pungkas Bambang. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed