Pontianak, Media Kalbar
Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 21 kasus dengan 32 tersangka selama bulan Maret hingga April 2026.
Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi pada saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Kamis (04/06/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bnnp Kalbar, Kanwil Bea Cukai, Karumkit Bhayangkara, Bid Humas Polda Kalbar.
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa selama periode maret hingga April 2026 berhasil ungkap 21 kasus dan 32 tersangka, 11 diantaranya adalah residivis.
Sebagian besar kasus terungkap merupakan hasil informasi masyarakat. Adapun barang bukti: a. Shabu total berat netto 9.767,81 gram (9,8 Kg), Jika dikonversikan dengan jumlah pemakai/pengguna terhadap barang bukti tersebut, maka Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menyelamatkan sebanyak 9.800 jiwa, dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan senilai Rp 4.395.514.500,-
b. Ekstasi 474 butir: Jika dikonversikan dengan jumlah pemakai/pengguna terhadap barang bukti tersebut, maka Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menyelamatkan sebanyak 1.896 jiwa, dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp. 142.200.000,-
c. 58 Pod cartridge liquid vape dengan kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp 156.600.000,-
d. 26 butir Hefive (H5) dengan kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp.10.400.000,-
e. Roda 4 sebanyak 2 (dua) unit;
f. Roda 2 sebanyak 11 (sebelas) Unit;
g. Handphone sebanyak 34 (tiga puluh empat) Unit;
h. Timbangan digital 9 (sembilan) Unit.
“Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 119 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junco Pasal II ayat (11) Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan atau pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” terangnya.
Kemudian juga bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dengan menggunakan incenerator bersuhu tinggi adalah barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan maupun pengadilan negeri setempat. Berikut ini barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis Shabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8.2 Kg). (Sedangkan sisanya narkotika jenis shabu seberat netto 1.655,89 gram, Ekstasi 474 butir, 26 butir Hefive (H5) dan 58 Pod cartridge liquid vape sudah dilakukan pemusnahan oleh para penyidik.)
Dedi Supriadi juga menyampaikan bahwa dari 21 kasus narkotika yang berhasil diungkap ada 7 kasus yang menonjol, salah satunya kasus di perbatasan Bengkayang.
Dipaparkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 19.47 Wib, petugas Subdit 1 dengan metode Under Cover Buy (UCB) berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan identitas DN yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Terduga Pelaku membawa narkotika yang hendak ia jual kepada petugas UCB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna merah dengan nomor polisi KB 6342 KG dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang ia bawa ke dalam mobil pembeli untuk di cek terlebih dahulu di pinggir jalan Kel/Desa Sentangau Jaya Kec. Seluas Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian terduga pelaku bersama Sdr. TI (melarikan diri) menunggu di sebelah kanan pintu mobil dengan keadaan pintu terbuka sambil melihat petugas UCB mengecek narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibawa oleh terduga pelaku Sdr. DN. Selanjutnya petugas Subdit 1 langsung melakukan penyergapan dan seketika itu pula kedua terduga pelaku melarikan diri yakni Sdr. DN ke arah jalan raya sedangkan Sdr. TI ke arah hutan sehingga petugas melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas terukur kepada Sdr. DN sedangkan Sdr. TI berhasil melarikan diri dan sampai saat ini sedang dilakukan pencarian. Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus kantong berwarna hijau kuning bertuliskan “GUAR YUN WANG” yang berikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 (dua) Kg yang rencananya akan dijual kepada petugas UCB dengan harga Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) per kilogram. Selanjutnya Tim membawa terduga pelaku dan barang bukti lainnya yang telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi Tersangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka DN (37) alamat Dusun Pejambi Desa Mayak Kec. Seluas Kabupaten Bengkayang. (Amad)






Comment