Sambas, MEDIA KALBAR – Polemik rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, belum juga mereda. Di tengah penolakan sebagian warga, pemerintah menegaskan bahwa dari sisi perizinan, proyek tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan klarifikasi publik yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat dan Forum Peduli Lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas, Suhendri, mengatakan dirinya hadir atas undangan Kepala Desa Sungai Palah untuk memberikan penjelasan terkait legalitas pembangunan pabrik itu.
Menurut Suhendri, secara aturan, PT CAS telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan, mulai dari izin lingkungan, Amdal, hingga izin bangunan. Karena itu, ia menilai persoalan utama yang kini mencuat bukan lagi soal legalitas, melainkan komunikasi dengan masyarakat.
“Kami menyampaikan bahwa dari sisi perizinan, baik itu izin lingkungan, Amdal, maupun bangunan, semuanya sudah lengkap secara aturan. Yang terlihat saat ini adalah kurangnya komunikasi. Maka kami berharap setelah ini ada sosialisasi lanjutan agar persoalan yang muncul bisa dibicarakan dan ditemukan titik temu,” ujar Suhendri.
Ia juga menegaskan bahwa dari aspek tata ruang, lokasi pembangunan pabrik tersebut memang diperbolehkan. Namun begitu, Suhendri mengingatkan bahwa persoalan sosial di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi proyek tersebut sudah memunculkan penolakan.
Menurutnya, investasi yang sudah masuk ke daerah perlu dijaga agar tidak kandas di tengah jalan. Sebab, menarik investor ke daerah bukan hal mudah. Karena itu, ia mendorong perusahaan agar tidak hanya bertumpu pada kelengkapan izin, tetapi juga aktif membangun dialog dengan masyarakat sekitar.
“Kita tidak ingin investasi yang sudah masuk menjadi terbengkalai. Tidak mudah menarik investor, sehingga perlu dijaga dengan komunikasi yang baik. Kalau memang ada dampak, silakan dibicarakan, apakah dalam bentuk kompensasi langsung atau program lainnya,” tambahnya.
Pernyataan itu muncul di tengah keberatan sebagian warga yang menilai lokasi pembangunan PKS terlalu dekat dengan sungai dan permukiman. Mereka khawatir aktivitas pabrik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial jika tidak dikaji ulang secara terbuka.
Dengan pernyataan DPMPTSP tersebut, posisi pemerintah menjadi jelas: izin proyek dinilai lengkap dan lokasi dinyatakan sesuai tata ruang, tetapi gesekan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan administratif saja belum cukup meredakan penolakan warga.
Kini, bola panas ada pada upaya perusahaan dan pemerintah desa untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka agar konflik tidak makin melebar.(Rai)











Comment