SAMBAS, Media Kalbar – Setelah Maman Suherman, mantan Direktur PT. Kaliau Mas Perkasa (KMP) di tangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (27/9). di kawasan Jakarta Selatan, mantan Direktur PT. KMP Maman Suherman, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas.
Dalam putusan tersebut dia divonis penjara 3 tahun dan denda Rp750juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat putusan MA itu dikeluarkan, Maman Suherman menghilang.
Pasca Penangkapan Maman Suherman, Awak Media Mendatangi kantor PT. Kaliau Mas Perkasa yang berada di Kabupaten Sambas untuk mengkonfirmasi terkait di tangkap nya Maman Suherman, Ketika Sampai disana, disambut oleh Manager Kebun, Mardi, Menjelaskan bahwa tidak mengetahui apa yang terjadi, ” karena saya baru disini, untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Fadlan Arisandy selaku manager Operasional, karena beliau sudah lama disini, Namun beliau tidak ada ditempat.” Ungkap Mardi.
Manager Operasional/ Humas PT. Kaliau Mas Perkasa, Fadlan Arisandy, Menjelaskan, Terkait Penangkapan Maman Suherman, Pihak kebun tidak ada yang tahu, Sekarang Maman Suherman sudah Tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT. Kaliau Mas Perkasa, Ungkap Fadlan, melalui Pesan WhatsApp, Senin, ( 2/ 10/ 2021).
Sekarang siapa yang menggantikan Maman Suherman sebagai Direktur di PT. Kaliau Mas Perkasa, ” Kami tidak ada yang tahu, Karena kami tidak mendapatkan informasi atas perubahan akta yang baru, yang memahami atas perubahan Akta PT. Kaliau Mas Perkasa yaitu Bagian Legal.” tutup Fadlan. (urai rudi)
Comment