by

NCW Investigator Kalbar Apresiasi Atas Peringatan Keras Dan Tindakan Tegas Kapolres Kapuas Hulu Terhadap Pelaku PETI

PONTIANAK, Media Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu patut diteladani atas ketegasannya terhadap pelaku PETI yang terjadi di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupten Kapuas Hulu.

“Papan pengumuman larangan dari Kapolres Kapuas Hulu tersebut memberitahukan kepada para pelaku PETI di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung agar kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin segera STOP sekarang juga..!!!” Ungkap Ibrahim MYH dari Investigator NCW Kalbar kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com di Pontianak, Minggu (3/10/21)

Disampaikan oleh Ibrahim MYH lebih lanjut, bahwa Di dalam papan plank Pengumuman Kapolres Kapuas Hulu tersebut memberitahukan bahwa Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut Melanggar UU No. 4 Tahun 2009, Diancam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 10 Milyar.

Papan Pengumuman Kapolres Kapuas Hulu tersebut terpasang di Desa Beringin, Kecamatan, Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu sekitar lebih satu tahun lalu hingga kini masih tetap terpasang dan dilengkapi dengan Police Line.

Atas peringatan dan ketegasan Kapolres Kapuas Hulu tersebut tidak main – main. Ternyata memang benar, Polres Kapuas Hulu telah berhasil menangkap satu Unit Exavator dan Pelakunya BD. Saat sekarang prosesnya berlanjut di Pengadilan Negeri Putusdibau.

“informasi dari Warga Masyarakat Kapuas Hulu yang di terima NCW Investigator Kalimantan Barat pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, memang benar Polres Kapuas Hulu telah berhasil melakukan penangkapan dan penindakan terhadap seorang Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin terhadap BD dan telah dipoliceland satu Unit Exavator.” tuturnya.

Untuk mendukung Peringatan dan ketegasan Kapolres Kapus Hulu tersebut, NCW Investigator Kalimantan Barat berharap kepada warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung agar segera memberitahukan kepada Kapolsek setempat jika masih ada Alat Berat Exavator yang masih beroperasi sudah sekitar satu tahun lebih, diduga ada sekitar 23 Unit Alat Berat Exavator merupaka alat Pemer PETI masih beroperasi aktif di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan. Agar Kapolsek di dua Kecamatan tersebut segera menyampaikan laporan kepada Kapolres Kapuas Hulu agar sekitar 23 Unit Exavator beserta pelakunya segera dilakukan penindakan oleh Polres Kapuas Hulu sebagaimana mestinya.

Berdasarkan info yang diterima NCW Investigator Kalimantan Barat dari warga masyarakat setempat kemaren tgl 02 Oktober 2021 dan hingga hari ini Minggu tgl 03 Oktober 2021, sekitar 23 Exavator alat Pekerja PETI tersebut tidak ditangkap dikarenakan sudah membayar Upeti kepada Ketua Panitia (SL) sebesar Rp. 15 Juta setiap Unit Exavator setiap bulannya yang hingga kini pungutan masih berlanjut sudah berjalan sekitar satu tahun lebih atau sekitar 18 bulan berjalan..

“Maka dapat disimpulkan, sekitar 23 Unit Exavator alat pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut mungkin dianggap legal. Kenyataannya hingga kini tak tersentuh dari tindakan hukum oleh Polres Kapus Hulu..?!” Tandasnya.

NCW Investigator Kalimantan Barat menelaah tentang sekitar 23 Alat Berat Exavator Pekerja PETI tersebut, berkemungkinan Kapolres Kapuas Hulu belum mendapat informasi tentang masih beroperasinya 23 Alat Berat Exavator tersebut.

Ada indikasi Pembentukan Panitia Pemungutan Upeti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung tersebut sengaja dibentuk oleh Oknum Tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok di atas kepetingan negara dan rakyat..?! Perlu diusut..!!!

NCW Investigator Kalimantan Barat berkeyakinan, mungkin Kapolres Kapuas Hulu belum mendapat laporan dari Kapolsek setempat hingga Kapolres Kapuas Hulu belum mengetahui tentang adanyanya pungutan yang dilakukan oleh Panitia (SL) terhadap sekitar 23 Unit Exavator alat pekerja PETI tersebut.

Ironisnya pungutan setiap satu Unit Exavator Rp. 15 juta setiap bulan dari jumlah sekitar 23 Unit Exavator alat Pekerja PETI tersebut sekitar 23 Unit x Rp. 15 Juta x sekitar 18 bulan : jumlah perkiraan total yang sudah terpungut sekitar Rp. 4,310 Miliyar..?!

Dipertanyakan, untuk apa dan untuk siapa – siapakah uang pungutan PETI sekitar Rp. 345 Juta setiap bulan tersebut..?! Perlu dilacak dan segera dilaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu agar pelaku pengutan tersebut segera ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Maka menurut analisa NCW Investigator Kalbar, berkemungkinan ada indikasi oknum – oknum tertentu yang ikut bermain terlibat dalam kegiatan pengutan upeti dari sekitar 23 Unit Alat Berat Exavator alat pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut..?! Segera dilacak dan segera dilaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu.” Jelasnya lagi.

Berdasar informasi yang diterima NCW Investigator Kalimantan Barat bahwa Ketua Panitia (SL) Pemungutan Upeti tersebut ada indikasi dikondisikan oleh oknum – oknum tertentu.

Maka hingga terjadi sepertinya penangkapan satu Unit Exavator tersebut spertinya tebang pilih dalam artian, mungkin yang satu Unit Exavator yang ditangkap oleh Polres Kapuas Hulu ada indikasi dikarenakan tidak mau membayar Upeti..?!

“NCW Investigator Kalimantan Barat akan tetap menelusur tentang adanya mafia Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) tersebut apakah ada oknum tertentu ada yang terlibat..?! Kasus tersebut akan segera NCW Invesigator Kalimantan Barat laporkan kepada Bapak Kapolres Kapuas Hulu sebagai mana mestinya dan tidak sebagai mana baiknya agar semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” tutup Ibrahim MYH. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed