PALANGKA RAYA, Media Kalbar
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Tengah Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyatakan sikap tegas mendukung proses hukum terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam Surat Nomor 012/DPW-TLAMT/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi. Surat ditandatangani oleh Panglima DPW Kalteng, Gatner Eka Tarung, S.E.
Dukungan Penuh dan Desakan Pengawalan Kasus
DPW menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPP yang telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke tiga institusi penegak hukum:
1. KPK – Laporan Nomor 90/TLAMT/II/2026
2. Kejati Kalimantan Tengah – Laporan Nomor 92/TLAMT/II/2026
3. Polda Kalimantan Tengah – Laporan Nomor 94/TLAMT/II/2026
DPW juga meminta DPP agar tidak mundur, tidak melakukan perdamaian, kompromi, maupun pencabutan laporan. Organisasi mendesak agar Polda Kalteng bersungguh-sungguh melakukan penyidikan dan tidak menghentikan kasus tersebut.
“Aparat hukum jangan menjadi hakim dan jaksa. Segera lakukan gelar perkara jika _mens rea_-nya terpenuhi, agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka,” tegas Gatner Eka Tarung, S.E., dalam pernyataan sikapnya, Kamis (11/6).
Pertanyakan Status Penyelidikan
DPW menyoroti perkembangan penanganan kasus yang awalnya ditangani Polres Kotawaringin Timur, kemudian dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Kalteng. Pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan dan apakah sudah naik ke tahap penyidikan.
Tolak Intervensi
Organisasi menegaskan komitmen menjaga marwah adat Dayak dan menolak segala bentuk tekanan politik, kepentingan pribadi, maupun intervensi pihak luar dalam penyelesaian hukum kasus ini.
DPW meminta agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi. (Amad)








Comment