by

Dr. HS Diusulkan Untuk Diberhentikan Dari Anggota Dewan Pendidikan Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,
(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat /Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan kepada Gubernur
Kalimantan Barat untuk memberhentikan Saudara HS sebagai Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024 (sesuai SK Gubernur Nomor
1445/DIKBUD/2019 tanggal 27 Desember 2019).

“Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.” Demikian pers release yang disampaikan Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar pada tanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani Dr. H. Muhammad Ali, M. Psi., dan Eusabinus Bunau , S.Pd, M.Si, Ph.D., masing sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed