Landak, Media Kalbar
Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Maka dari itu berita tersebut di terbitkan pada hari Sabtu (24/1/2026)
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA yang merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis di rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan justru merupakan pelaku utama
Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menaikan status saksi menjadj tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas penangkapan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru. (*/Amad)







Comment