Pontianak, Media Kalbar
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan beserta Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dipimpin Dokumentalis Hukum Fitma Andriyanto mengunjungi dua pusat perbelanjaan di Pontianak, Senin (07/11/2022).
Disambut TR dan Promotion Manager Edy Sudarmanto, pada kesempatan pertama Muhayan beserta Tim DJKI yang juga didampingi Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti menyambangi Ayani Megamall Pontianak untuk menyerahkan sertifikasi kepada pengelola Ayani Megamall Pontianak.
Muhayan menegaskan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.
“Kita sudah melakukan survey sertifikasi melalui quisioner kepada pengelola, sample penyewa dan sample konsumen beberapa waktu yang lalu. Dari survey tersebut kita berupaya mencegah pelanggaran KI di pusat perbelanjaan dan Ayani Megamall Pontianak sudah tersertifikasi menjual produk2 orisinil,” jelas Muhayan.
Selain itu Andryanto menambahkan sertifikasi pusat perbelanjaan ini salah satu upayan pemerintah untuk menekan pembajakan barang. Yang mana Indonesia masih dalam situasi yang memprihatinkan.
Sebagai informasi, sertifikasi ini merupaka salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Menanggapi Muhayan Edy menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui barang yang dijual asli atau tiruan. Tapi kami selalu menegaskan kepada penyewa agar mendistribusikan barang-barang yang orisinil.
Usai dari Ayani Megamall Pontianak, tim bertolak ke Pusat Perbelanjaan Gaia Bumi Raya City di Kubu Raya untuk menyerahkan sertifikasi. Di sana tim disambut Manager Markom Erlangga Alfadilla.
Muhayan berharap sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat terjaga sebagai langkah untuk menekan beredarnya barang-barang bajakan/tiruan.
Kepada Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar dan DJKI Erlangga mengatakan pihak Gaia Bumi Raya City telah menegaskan kepada para penyewa melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk tidak menjual barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual. (**/amad)
Comment