Sintang, Media Kalbar
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar melakukan pemindahan dua Narapidana ke Lapas Kelas IIB Sintang, Kamis (02/03).
Dua Narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang ini, berasal dari Rutan Kelas IIB Mempawah satu Narapidana dengan kasus Pembunuhan dan satu Narapidana dari Lapas Kelas IIA Pontianak dengan kasus Narkotika.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti yang memimpin langsung pemindahan narapidana ke Lapas Sintang menyampaikan, pemindahan ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Pemindahan ini sudah sesuai dengan pedoman yang ada, kita pindahkan karena yang bersangkutan berpotensi menggangu Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Untuk kebaikan bersama maka kita Putuskan untuk memindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang,” ujar Ika Yusanti.
Ika melanjutkan, pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas atau Rutan lainnya memang wajar terjadi, selain untuk alasan keamanan juga terkait dengan pembinaan bagi Narapidana itu sendiri.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Syech Walid mengatakan, untuk saat ini Penghuni Lapas Kelas IIB Sintang 475.
“Penghuni Lapas Kelas IIB Sintang saat ini 473 ditambah dengan dua Narapidana yang barusaja dikirim menjadi 475, yang terdiri dari Tahanan 131 dan Narapidana 344. Sementara untuk kapasitas hunian Lapas Kelas IIB Sintang 200 penghuni,” jelas Walid.
Walid menambahkan, walaupun Lapas Sintang overcrowded pihaknya akan tetap memberikan hak dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal. (*/amd)
Comment