Bengkayang, Media Kalbar
Proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang mendapat sorotan setelah seorang pria berinisial WL, yang berstatus terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan di Polres Bengkayang, diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap pelapor, Jemi Indrawan (JM).
Peristiwa itu terjadi di Warung Kopi Chelsea, depan SMPN 1 Bengkayang, Kamis (25/6/2026) sore. Bukti keterlibatan WL sebagai terlapor sebelumnya terlihat dalam dokumen foto.
Diduga Paksa Cabut Laporan dan Ancam Korban
Berdasarkan keterangan JM, WL diduga memaksa korban mencabut laporan polisi bernomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang. Saat ditolak, WL disebut melontarkan ancaman: “Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu.”
Selain ancaman, JM mengaku dipukul di bagian wajah dan diludahi dua kali. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan indikasi upaya menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Sorotan dari Forum Wartawan Kalbar
Sujanto, SH, Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia, menyayangkan belum adanya sikap resmi Polres Bengkayang. Menurutnya, hal ini memicu pertanyaan publik soal efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor.
Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sudirman, SH, menyebut perbuatan WL berpotensi dijerat pasal berlapis:
1. Penganiayaan: Pasal 351 KUHP atas dugaan pemukulan dan perlakuan kasar.
2. Pengancaman: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
3. Obstruction of Justice: Upaya menekan pencabutan laporan di tengah proses hukum dinilai bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mewajibkan perlindungan kepada masyarakat.
4. Pencemaran Profesi: Laporan awal terkait penghinaan terhadap profesi wartawan berpotensi masuk UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Desakan Tindak Tegas ke APH
Forum Wartawan Kalbar mendesak Polres Bengkayang bertindak tegas agar tidak menimbulkan chilling effect bagi masyarakat yang mencari keadilan. Penyidik disebut memiliki kewenangan menahan terlapor bila terbukti melakukan intimidasi berulang untuk mencegah korban lanjutan dan menjaga marwah kepolisian.
JM menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan atas kekerasan dan intimidasi yang dialami. Hingga berita ini diturunkan, Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret penanganan eskalasi ancaman terhadap pelapor. (*/Amad)











Comment