by

Dugaan Kasus SARA Mandek, Massa Geruduk Polresta Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Puluhan masyarakat yang dipimpin Syarif Mahmud Alkadrie menggelar aksi protes langsung di dalam area Markas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan laporan dugaan tindak pidana bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di hadapan jajaran penyidik, termasuk Kasat Reskrim Polresta Pontianak. Massa mempertanyakan progres penanganan laporan polisi dengan Nomor: STPL/B/594/X/2025/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 14 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada No. 86, tepatnya di Hotel Avara, dan bermula dari sengketa bisnis yang kemudian diduga berkembang menjadi pernyataan atau tindakan bernuansa SARA.

Dalam orasinya, Syarif Mahmud Alkadrie menegaskan bahwa kedatangan mereka langsung ke dalam lingkungan Polresta merupakan simbol keseriusan menuntut kepastian hukum. Ia menyoroti belum adanya langkah tegas, termasuk penahanan terhadap pihak terlapor, meskipun laporan telah berjalan beberapa bulan.

“Kami datang ke sini, ke dalam Polresta ini, karena kami ingin menunjukkan bahwa kami serius menuntut keadilan. Kami tidak ingin kasus ini diintervensi dan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Syarif Mahmud Alkadrie di hadapan Kasat Reskrim, Rabu (11/2).

Massa juga menyinggung adanya dugaan intervensi yang menyebabkan proses hukum berjalan lamban. Mereka meminta agar penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan, mengingat isu SARA merupakan persoalan sensitif yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Kota Pontianak.

Apabila dugaan tindak pidana bermuatan SARA tersebut terbukti, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dikenakan, antara lain:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 157 KUHP, apabila pernyataan tersebut disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menunjukkan kebencian atau diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.

Penegakan pasal-pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian unsur kesengajaan, konteks pernyataan, serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait aksi protes maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pontianak dan Kasat Reskrim guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, mengingat isu SARA memiliki sensitivitas tinggi serta berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, tepat, dan profesional sesuai prinsip due process of law.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed