Kubu Raya, Media Kalbar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Pemerintah Kecamatan Rasau Jaya menggelar mediasi terkait sengketa lahan yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama Kepala Desa Rasau Jaya Satu, Suwono, yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dan memeras warganya sendiri. Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (23/7/2026).
Hadir dalam mediasi tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Gusti Maulana, S.H., M.A.P., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubu Raya Amini Maros, Camat Rasau Jaya Supratman, SKM., Kepala Desa Rasau Jaya Satu Suwono, kuasa hukum kedua belah pihak, serta para pihak yang bersengketa terkait kepemilikan lahan.
Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mengakhiri pertemuan dengan kesepakatan damai.
Kepala Desa Rasau Jaya Satu, Suwono, mengucapkan syukur atas terselenggaranya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
”Alhamdulillah hari ini kita dapat berkumpul bersama untuk mencari titik temu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Kubu Raya H. Sujiwo yang telah memberikan perhatian sehingga persoalan ini dapat dimediasi dengan baik. Harapan kami, persoalan ini selesai secara baik-baik dan masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Suwono juga membantah dugaan yang beredar di media sosial bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap warga. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Mansur, Idy Rusliandi, S.H., dari Lawyer Muda Kalbar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Bapak Bupati melalui Pemerintah Kecamatan Rasau Jaya dan Kepala Desa Rasau Jaya Satu yang telah memfasilitasi mediasi ini. Pada prinsipnya kami mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui musyawarah. Untuk persoalan sengketa tanah, apabila di kemudian hari para pihak masih belum memperoleh penyelesaian, tentu tersedia mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk hari ini kami sepakat menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, khususnya Kecamatan Rasau Jaya,” katanya.
Camat Rasau Jaya, Supratman, SKM., mengatakan bahwa hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
”Alhamdulillah, mediasi hari ini berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Selanjutnya, apabila masih ada hal-hal yang perlu dibahas, akan dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing. Untuk pertemuan hari ini saya rasa sudah selesai dengan baik,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. (Mk/Ismail)











Comment