by

Konflik Lahan Warga vs TNI Memanas, BPN Kubu Raya Didatangi Ratusan Massa

KUBU RAYA, Media Kalbar

Sengketa lahan antara warga dan pihak TNI kembali memanas. Ratusan warga RT 006/RW 008 Gang Parit Seribu serta warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Senin (10/8/2026).

Aksi tersebut merupakan kedatangan warga yang ketiga kalinya ke Kantor BPN Kubu Raya. Warga datang untuk mempertanyakan sekaligus mendesak kejelasan terkait status dan proses pengurusan hak atas tanah yang mereka tempati.

Kedatangan warga dikawal oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya.

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah tuntutan, salah satunya penolakan terhadap pedoman kerja ATR/BPN Kubu Raya yang menurut mereka menggunakan peta ZIDAM/Kodam XII Tanjungpura sebagai dasar yang dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat.

Dalam spanduk yang dibawa massa, warga menuliskan tuntutan penolakan terhadap pedoman kerja tersebut serta meminta perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat. Mereka juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar tuntutan.

Ketua RT setempat sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Wahyu Hariyanto,Yang lebih di kenal nama panggilan Akang mengatakan kedatangan warga kali ini merupakan bagian dari upaya meminta kepastian hukum dari BPN terkait persoalan lahan di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Gang Purnawirawan 2 dan kini disebut Gang Parit Seribu.

Menurut Wahyu, warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1960. Ia menyebut pada saat itu kawasan tersebut masih berupa hutan dan pembangunan rumah maupun akses jalan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

“Dari tahun 1960, di Gang Purnawirawan itu masih hutan belantara. Rumah dan jalan dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Jadi masyarakat sudah ada dan menempati kawasan tersebut jauh sebelum persoalan ini muncul,” ujar Wahyu.

Ia juga menyinggung proses pengukuran tanah yang menurutnya pernah dilakukan bersama masyarakat dan BPN pada 2023.

Wahyu mengklaim hasil pengukuran tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan terhadap lahan yang ditempati warga.

Namun, ia mempersoalkan adanya pengukuran kembali yang disebut dilakukan beberapa waktu kemudian tanpa melibatkan kepala desa, perangkat lingkungan maupun masyarakat setempat.

“Yang kami persoalkan, beberapa waktu kemudian ada pengukuran kembali yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kepala desa, RW dan masyarakat. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.

Wahyu menegaskan warga tidak bermaksud melawan hukum. Sebaliknya, mereka meminta BPN memproses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diajukan masyarakat.

“Kami sudah mengajukan surat SHM sejak 2023, tetapi sampai sekarang belum terlaksana. Kami meminta SHM diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami taat hukum,” katanya.

Sementara itu, Komandan Komando Inti (Koti) Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Karsan, mengatakan pihaknya sejak awal ikut mengawal aspirasi masyarakat Gang Parit Seribu.
Ia menyebut warga membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati. Menurutnya, keterangan pemerintah desa menjadi salah satu hal yang penting dalam melihat sejarah dan status kawasan tersebut.

“Dari pihak desa sudah memberikan penjelasan bahwa kawasan Gang Parit Seribu tidak pernah bermasalah dengan pihak mana pun. Karena itu kami berharap BPN dapat memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Karsan, dalam pertemuan tersebut pihak BPN meminta waktu untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga.

“Kami tadi sebenarnya sudah bertekad tidak meninggalkan BPN kalau belum ada kepastian.

Namun, karena BPN meminta waktu Empat Belas Hari Kerja untuk menindaklanjuti, kami akan menunggu sesuai waktu yang disampaikan,” katanya.

Ia menegaskan Pemuda Pancasila akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai masyarakat mendapatkan kejelasan.

Hal senada disampaikan Rudi Halik. Ia mengapresiasi pengawalan aparat kepolisian selama aksi berlangsung dan menegaskan bahwa tuntutan warga berkaitan dengan hak atas tanah yang mereka klaim telah didukung dokumen dan bukti administrasi yang dimiliki masyarakat.

“Kami berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi. Masyarakat memiliki alas hak, SPT dan bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Kami berharap pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti BPN,” kata Rudi.

Rudi menyebut warga akan menunggu hasil tindak lanjut BPN sesuai waktu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Ia juga mengatakan apabila tidak ada kejelasan setelah batas waktu yang diberikan, Selama Empat Bekas Hari warga bersama Pemuda Pancasila akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kalau tidak direspons, kami bersama masyarakat dan Pemuda Pancasila akan melakukan aksi kembali dan meminta keadilan.

Kami berharap tidak perlu sampai terjadi aksi yang lebih besar. Yang kami minta hanya kepastian hukum,” tegasnya.

Aksi ratusan warga tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, tuntutan warga masih menunggu tindak lanjut dari BPN Kabupaten Kubu Raya.
Warga menegaskan mereka tidak menolak proses hukum maupun kewenangan pertanahan.

Mereka meminta agar seluruh proses pengukuran, verifikasi dan penerbitan hak atas tanah dilakukan secara transparan, melibatkan pihak-pihak terkait, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed