by

Dugaan Penggelapan Uang Titipan MCO oleh Kejari Pontianak Kembali Menguat Usai Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa

Pontianak, Media Kalbar

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat memberikan pernyataan seputar kelanjutan kasus UPPKB Siantan Tahap 4 yang sudah hampir memasuki babak akhir persidangan.

Saat dikonfirmasi melalui telefon, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro memberikan respon atas tuntutan JPU yang telah di bacakan pada persidangan ke 18 pada 10 Februari 2025 yang lalu terkait kembali menguatnya dugaan penggelapan uang titipan saudara MCO oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.

Febyan mengatakan bahwa dugaan terhadap upaya penggelapan uang titipan tersebut bukan tanpa alasan, sebab kemudian diketahui bahwa isi tuntutan yang di buat oleh JPU terhadap terdakwa MCO sangat membingungkan dan tidak jelas.

“Yang kami baca bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa MCO Obscure / Tidak Jelas, yang paling lucu adalah dalam tuntutan itu masa uang titipan saudara Mco yang sejak awal jadi gunjang-ganjing itu akhirnya di split untuk membayar kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa UAN, sederhananya kenapa terdakwa Mco yang harus menanggung beban kesalahan orang lain”, terang Febyan, Selasa (25/2).

Febyan menambahkan, atas tuntutan JPU yang tidak jelas itu, bahwa memang sejak awal pihaknya menduga uang tersebut ingin dikuasi pihak-pihak tertentu dan disiasati dengan berbagai cara agar uang tersebut tidak lagi dikembalikan kepada terdakwa MCO.

“Sejak awalkan penentuan PKN(Perkiraan Kerugian Negara) itu ditentukan oleh Mantan Kajari (YSK) dengan cara tulis tangan secara langsung dan disampaikan oleh perantara (M) kepada terdakwa MCO melaui pesan whatsapp, baru beberapa bulan kemudian dilakukan perhitungan oleh HR (Audior Internal Kejaksaan), artinya apa YSK klaim seenaknya dulu baru dia perintahkan anak buahnya hitung, makanya akhirnya hasil hitungannya berubah-ubah, kan gillaaa caranya kalau begitu, memang sudah beda niatnya dari awal.” Tuturnya.

Febyan juga menambahkan, bahwa merasa sangat aneh, bukan karena hasil perhitungan HR (Auditor Internal Kejaksaan) yang berubah-ubah saja, melainkan kapasitasnya yang sudah tidak sesuai menurut undang-undang yang ada.

” Kajari (YSK) klaim awal 2,4m, dihitung kemudian oleh HR 1,4m seperti yang ada di dakwaan, ehhh terakhir berubah jadi 1m, itupun alasan perhitungannya dikatakan karena atas kesalahan terdakwa negara tidak dapat untung, kan lucu dalilnya, penerapan esensi undang-undangnya sudah kacau balau, lagian kompetensi absolut HR ini juga gak nyambung, dia fungsinya auditor internal kejaksaan, kan uu sudah jelas mengatakan yang boleh mendeclair kerugian negara itu BPK, kalau memang sekarang mereka boleh ngitung begitu, bubarkan aja itu BPK” tegas Febyan.

Lebih lanjut, Febyan mengatakan tetap menghargai proses hukum yang masih berjalan dengan mengedepankan asas presumption of innocence (Praduga tak bersalah) sampai akhir persidangan dan percaya bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut dengan Adil dan Bijaksana.

“Kami Percaya majelis hakim pastinya sudah punya penilaian sendiri terhadap persidangan sejauh ini, sampai kemarin effort hakim luar biasa untuk melakukan sidang lapangan / pemeriksaan setempat demi menggali fakta dan peristiwa yang lebih akurat dan pastinya majelis hakim akan mengambil suatu keputusan yang bijaksana dan berkeadilan, sesuai dengan fakta dan hukum acara yang ada.” tutup Febyan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed