by

Dugaan Penipuan, Maman Suratman Laporkan Subandio anggota DPRD Kabupaten Mempawah

Mempawah, Media Kalbar

Maman Suratman Laporkan Subandio anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas dugaan penipuan ini terkait janji pemberian uang dan fasilitas yang dijanjikan Subandio sehubungan dengan sengketa kepemilikan sah antara Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Kecamatan Sungai Kunyit dan Yayasan Bhakti Baru (YBB), serta ganti rugi terhadap aset dan makam-makam.

Menurut pengakuan korban, Subandio membuat janji pada tahun 2019 dengan syarat Maman membantu dan bekerja untuk kepentingan YPKOT hingga sengketa kepemilikan dan ganti rugi aset serta makam-makam selesai dan menang. Janji yang diberikan meliputi:
Uang tunai sebesar Rp 100 juta, pinjaman Rp 250 juta tanpa bunga dan tanpa agunan,
Fasilitas liburan ke Swiss.

Selain itu, Maman menyoroti fakta bahwa Subandio tidak pernah memberitahukan bahwa uang pembebasan lahan dan makam-makam telah dibayarkan oleh PT. Pelindo II, “sehingga informasi penting ini disembunyikan agar janji tetap terlihat seakan bergantung pada dirinya,” kata Maman Suratman di Mempawah, Minggu (25/1).

Lebih lanjut, Subandio diduga menyuruh Maman membuat surat kuasa khusus yang palsu, karena pengawas YPKOT seharusnya tidak memiliki hak memberikan kuasa tersebut. Dugaan ini menunjukkan adanya manipulasi dokumen dan pemalsuan surat demi kepentingan Subandio.

“Sejak 2019 sampai hari ini, semua janji itu tidak pernah direalisasikan,” ujar Maman Suratman. Ia menegaskan bahwa meskipun telah bekerja untuk membantu penyelesaian sengketa dan ganti rugi aset serta makam-makam, Subandio sama sekali tidak menepati janji.

Kasus ini kini dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Maman berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, dan pihak yang diduga menipu serta memalsukan dokumen dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed