by

Dugaan Pungli Rapid Tes Antigen, Ini Penjelasan dr. Ganjar

Saambas, Media Kalbar

Disebut namanya sebagai penanggung jawab dari Labkesda yang melakukan rapid tes Antigen di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, terkait dugaan pungli Rapid tes Antigen, dr. Ganjar menjelaskan yang disampaikan Kepada media kalbar (mediakalbarnews.com)

Dr.Ganjar Eko Prabowo selaku Seketaris Dinas Kesehatan kabupaten Sambas, menerangkan tentang temuan yang di ungkap oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan Barat Dr.Harison terkait Temuan bukti dokumen seperti kuitansi ada tertera Rp. 250.000,

“Saya terangkan bahwa seharusnya kwitansi itu tidak boleh ada stempel Dinkes karena dilaksanakan di fasyankes swasta/DPP (dokter praktek perseorangan), kop hasil pemeriksaan harusnya juga tidak boleh kop Dinkes namun harus menggunakan kop DPP dan stempel DPP.” Jelas Dr.Ganjar Eko Prabowo, Jumat (7/5/21)

Dr.Ganjar juga mengungkapkan Dinas kesehatan Kabupaten sambas tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan perintah kepada Staf Dinas Kesehatan kabupaten Sambas untuk membuat kwitansi dan hasil tets tersebut serta menggunakan kop dan stempel dari Dinas kesehatan kabupaten Sambas.

“Staf dinkes berinisiatif sendiri tanpa perintah dan sepengatahuan DPP membuat kwitansi dan hasil test itu berkop dan berstempel Dinkes dengan tujuan katanya adalah untuk kepentingan klien guna dapat penggantian dari kantornya.” Ungkap Dr.Ganjar Eko Prabowo

Menurut Dr.Ganjar yang membuat hasil klien yang reaktif mau pun non reaktif adalah inisiatif dari Staf Dinkes.

” Hasil dari klien reaktif yang membuat staf dinkes ini berinisiatif menggunakan kop Dinkes, padahal seharusnya tidak perlu juga hasil reaktif maupun non reaktif, ya kalo menggunakan fasilitas DPP ya, menggunakan kop dan stempel DPP bukan kop dinkes.”jelas nya

Seharusnya menurut Dr.Ganjar, Fasyankes yang digunakan adalah DPP atau praktek swasta dengan swadana sendiri dan tidak mungkin dapat mengklaim atau meminta penggantian alat rapid ke dinkes.” Jelasnya lagi

Dr.Ganjar juga mengatakan bahwa Kwitansi bertulis bahwa klien telah membayar ke staf dinkes dengan tujuan agar klien dapat penggantian dari kantornya. “dengan demikian tidak mungkin staf dinkes Ini bisa menggunakan kwitansi untuk mendapat klaim atau penggantian dari dinkes.” tegas Dr.Ganjar Eko Prabowo. (urai rudi/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed