Sambas, Media Kalbar– Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, mengungkap dan menangkap pengedar narkoba perempuan muda berinisial LE (22).
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wismo Harjanto mengatakan, penangkapan terhadap LE berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Sambas.
“Tersangka LE yang merupakan warga dusun Sungai Pinang desa Sungai Rambah kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah Pondok di dusun Dare Nandong RT 010 RW 005 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (13/10/2021 sekira pukul 17.00 wib,” ungkap Wismo.
Dari tersangka menurut Wismo, diamankan barang bukti berupa satu paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas timah rokok di Kotak Rokok dengan berat Brutto 2,51 gram.
Kemudian satu buah tas warna kuning, didalamnya juga terdapat satu kotak rokok yang berisikan satu paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang terbungkus Tisue.
“Juga dua buah pipet warna merah putih, dan satu paket klip transparan. Yang berisikan butiran kristal putih, di duga narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas timah rokok di Kotak Rokok dalam plastik Refill Parfum warna kuning. Juga terdapat satu unit Handphone,” jelas Wismo.
Kasat kembali menjelaskan, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat jika LE sering melakukan peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Sebawi.
“Yang kemudian petugas Kepolisian dibantu oleh Informan, melakukan pembelian terselubung kepada LE. Dan telah ditentukan tempat transaksi yaitu di sebuah Pondok didusun Dare Nandong RT 010 RW 005 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi,” kata Wismo.
“Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Undang-undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo kasat Satresnarkoba polres sambas
(Ray)
Comment