by

Eks Kajati Kalbar, Eks Kajari Pontianak, dan Ketua DPRD Disebut Dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Pontianak, Media Kalbar

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021 terdakwa Markus Cornelis Oliver menyebutkan nama-nama besar yang meminta sejumlah uang kepada dirinya.

Di dalam sidang itu, nama besar seperti Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak YSK, Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak RA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak St, Jm (Oknum Politisi), serta salah seorang bernama Muis (Oknum Perantara), bahkan tidak hanya itu terdakwa Markus juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum Petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Markus juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan KS (Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat) sebagai perantara, M Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar serta MY yang merupakan Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) hal ini di sebutkan Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut.

Terkuaknya nama-nama tersebut di mulai ketika Tim Kuasa Hukum di dalam persidangan yang mempertanyakan mengenai apakah keterangan Markus sebelumnya kepada Tim Kuasa Hukum yang pada intinya dimintai sejumlah uang oleh Oknum Petinggi Kejari maupun Kejati itu benar dan meminta Markus menceritakan kronologis kejadian itu, dalam kesaksianya kemudian Markus menyebutkan nama-nama tersebut.

Di dalam persidangan, Markus juga kembali menyebutkan adanya keterlibatan Ketua DPRD Kota Pontianak, St dan seseorang bernama Jm, Markus yang statusnya sebagai terdakwa menerangkan St memiliki peran sebagai perantara yang menyambungkan dirinya dengan Eks Kajari Pontianak (YSK) melalui Eks Kasi Intel Kejari Pontianak (RA).

“Saat itu saya menghubungi seseorang bernama Jamal dikarenakan perannya yang krusial pada pekerjaan ini, lalu kemudian saya di arahkan untuk menghubungi St dan dihubungkan kepada YSK  melalui RA, perihal mempertanyakan kasus ini kenapa bisa naik dan di paksakan? Lalu pada akhirnya saya dimintai uang sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) yang kemudian terpaksa
harus saya beri dengan upaya meminjam sana-sini untuk memenuhi permintaan itu, kemudian saya menuju rumah dinas St membawa uang 1 M itu, akan tetapi ketika saya sampai disana ternyata Jm dan St keluar dari rumah dinas, menghampiri saya sembari mengatakan kepada saya bahwa kesepakatan itu tidak jadi dipenuhi karena Kajari Pontianak meminta nominalnya ditambah lagi menjadi Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah), yang pada akhirnya saya tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut,” Kata Markus di dalam kesaksian persidangan pada Kamis (16/01/2024).

Markus juga menjelaskan di dalam persidangan tersebut kronologis dirinya menghubungi seseorang bernama Muis yang memiliki relasi untuk dapat menghubungkan dirinya dengan YSK, sehubungan dengan untuk mempertanyakan apakah benar penyampaian dari St mengenai sejumlah uang tersebut yang di minta oleh YSK.

Muis yang berperan sebagai perantara, kemudian menyampaikan kepada dirinya bahwa YSK meminta uang senilai 100 Juta, dan saat itu Muis sebagai perantara diperintahkan YSK meminta uang tersebut untuk keperluanya liburan pulang kampung (hari raya) di sebuah Rumah Makan yang berada dijalan Sultan Syarif Abddurahman.

“Bahwa saya juga ada dimintai uang tunai melalui Sdr. Muis untuk di serahkan kepada Sdr. YSK yang dimana saat itu Sdr. YSK menjabat sebagai Kepala Kejari Pontianak sebanyak 3 kali, yang pertama itu sekiranya tanggal 29 Mei 2023 senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” jelas Markus.

Markus menambahkan, bahwa setelah beberapa waktu kemudian Muis Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang senilai 800 Juta untuk yang kedua kalinya, akan tetapi tidak lama kemudian Muis Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta uang yang ke tiga kalinya sebanyak 1,5 M untuk menutup kasus ini.

“Selang satu minggu, saya lupa tepatnya tanggal berapa, akan tetapi hal ini terjadi setelah masuk pada bulan Juni 2023, Muis mengabari saya bahwa YSK meminta uang sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan saya mengantarkanya ketempat yang sama dengan sebelumnya, akan tetapi kemudian selang dari beberapa waktu dari permintaan YSK yang kedua itu, Muis lagi-lagi menghubungi saya mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang dengan total Rp.1.500.000.000 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) beserta komitmen bahwa pekerjaan UPPKB Siantan Tahap 5 (selanjutnya) diberikan kepadanya, namun saya hanya mampu memberikan total keseluruhan uang sejumlah Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) saja, yang sudah saya berikan sebelumnya, sehingga upaya kesepakatan itu kembali tidak tercapai, kasus pun terus di paksakan ungkap Markus didalam persidangan ke-14 tersebut sambil menangis.

Di dalam persidangan tersebut, Markus kembali mengatakan bahwa setelah dua upaya dugaan pemerasan yang dilakukan kepadanya, ternyata juga tidak berakhir sampai disitu (kasus terus dipaksakan), kemudian M menghubungi KS yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat agar memberitahu saudara Markus untuk menyiapkan sejumlah uang sehubungan dengan upaya MY akan membantu untuk memberhentikan kasus ini.

Lalu kemudian tidak lama setelah itu, M Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menyebutkan sejumlah uang sebesar 250 juta dengan dua kali permintaan yang pertama 150 juta dan yang kedua sebesar 100 juta untuk diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar dengan kesepakatan bahwa setelah uang itu diberikan kasus ini tidak jadi di naikkan / di stop yang dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang di putar didalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang di bawa oleh Ketut kedalam gedung Kejati Kalbar untuk kemudiam diserahkan kepada MY

“Saat itu M mengubungi Kepala Balai BPTD untuk menjembatani saya kepada Kejati Kalbar sehubungan dengan pemberhentian kasus ini, M kemudian pertamakali meminta uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tak lama kemudian M kembali menghubungi saya melaui Pak Ketut untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang akan diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar saat itu MY.” ungkapnya.

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyaksikan dan mengawal dugaan peradilan sesat pada kasus ini di persidangan itu, saat di konfirmasi mengenai fakta bersidangan mengatakan bahwa Kasus Tipikor UPPKB Tahap 4 Siantan ini perlahan akan terkuak kebenaranya.

“Praktik Peradilan Sesat yang dari awal kami duga terjadi pada kasus ini perlahan mulai menemukan titik terang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” Kata Kepala Badan LI Bapan Kalbar pada Senin (20/01/2025).

Kemudian ia mengatakan, bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang akhirnya muncul di dalam persidangan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum karena adanya indikasi dugaan pidana baru.

“Di BAP markus tercantum aliran dana dugaan pemerasan itu senilai 900 jt kepada YSK (Kajari), dan pada saat BAP tersebut Saudara Markus diminta mencabut pernyataan tersebut tetapi saudara markus tidak mau menuruti permintaan saudara YSK, di BAP itu juga Saudara YSK mengkonfirmasi bahwa ia menerima Dana tersebut namun jumlahnya hanya 300 jt dan YSK sudah mengakui itu, Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan Tindak Pidana Baru yang terungkap di Persidangan kemarin,” pungkasnya.

Saat ini kasus Tipikor Rehabilitas jembatan timbang siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dengan APBN tahun Anggaran 2021 masih terus berjalan dan LI Bapan Kalbar akan terus mengawal jalannya kasus hingga tuntas demi KEADILAN BERMARTABAT, dengan memberantas Peradilan Sesat yang semakin merajalela di Kalimantan Barat oleh sekelompok Mafia Hukum. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed