Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan Perkara Korupsi dugaan penyimpangan pekerjaan Rehabilitasi unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan tahap IV APBN tahun anggaran 2021 pada BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/1).
Dalam sidang tersebut terkuak fakta aliran dana ke beberapa pihak yang disampaikan oleh Saksi sekaligus terdakwa MCO. MCO menyebutkan dalam persidangan tersebut aliran dana ke Mantan Kajari Pontianak, YSK Rp900 juta yang disampaikan melalui Muis. Hal itu MCO diminta oleh YSK untuk mencabut BAP, dimana bukan Rp900 juta tapi hanya Rp300 juta, namun MCO tidak mau mencabut BAP. Selain itu dana juga mengalir ke Kajati yang diterima oleh Asdatun Rp100 juta, penyerahan Ke Asdatun ini juga ditampilkan video penyerahan dalam sidang tersebut.
Disampaikan oleh MCO bahwa dana Rp1 miliar tersebut diluar dari Rp2,4 miliar yang diserahkan ke Kejari Pontianak yang merupakan nilai kerugian negara yang disampaikan, kemudian berubah lagi kerugian negara nya.
Selain itu juga dana mengalir ke Kepala BPTD Wilayah XIV yang saat itu S Rp300 juta.
MCO juga menjelaskan bahwa untuk membayar kerugian negara Rp2,4 miliar merupakan uang pinjaman dari rekannya yang disebut Bu Kade. MCO adalah merupakan PPK pada proyek tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Joko Waluyo tersebut hadir tim JPU, semua terdakwa MCO, UAN, AS, dan ZEF yang masing-masing didampingi para pengacaranya. (Amad)
Comment