Pontianak, Media Kalbar
Seorang terpidana Kasus Korupsi Waterfront Sambas ES selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Senin (10/2/2025) dieksekusi oleh penyidik Kejari Sambas yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sambas Amiruddin, SH.MH ke Lapas Kelas IIA Pontianak.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejari Sambas terhadap Vonis bebas terpidana ES di Tingkat Pengadilan Tipikor Pontianak dan menganulir Vonis bebas tersebut dengan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda subsider Rp.100 Juta Rupiah.
Vonis MA yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang tertuang dalam Putusan Nomor : 7517. K/PID.SUS/2024 dengan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dr. Prim Haryadi, SH. MH, Hakim Anggota Agustinus Purnomohadi, SH.MH dan Jupriadi, SH. M. Hum.
Sementara itu tiga terpidana lainnya yaitu PPK lanjutan, pihak Kontraktor Pelaksana dan Pemilik Perusahaan masih menjalani hukuman di Rutan dan Lapas Pontianak. Sedangkan pihak Konsultan Pengawas sudah bebas lebih dahulu setelah membayar Denda Uang Pengganti dan Denda Subsider.
Proyek Waterfront Sambas yang sempat menjadi Proyek kebanggan mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji itu menelan dana sebesar Rp. 8.826.828.000 namun Proyek yang berada dalam kawasan Keraton Sambas itu gagal terbangun karena longsor akibat kesalahan teknis dalam pelaksanaannya dan kini menjadi proyek Dinas PUPR Provinsi yang mangkrak dan belum jelas kelanjutannya.
Dihubungi Kasi Pidsus Kejari Pontianak, terkait hal tersebut, namun belum ada tanggapan. (*/Amad)
Comment