by

Evakuasi Korban Kecelakaan Kerja PETI Di Desa Matan Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Sebuah insiden tragis terjadi di area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Mantan, Kec. Suhaid, Kab. Kapuas Hulu. Dua pekerja ditemukan meninggal dunia akibat tertimpa pohon kayu yang roboh di atas Lanting Jek, tepatnya di aliran Sungai Batang Suhaid.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kecelakaan ini pertama kali diketahui oleh pihak kepolisian pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggota Polsek Suhaid segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua korban dalam keadaan terbaring dan terjepit oleh reruntuhan pondok kayu yang ambruk akibat tertimpa pohon. Dengan menggunakan peralatan khusus, petugas mengevakuasi korban dengan cara memotong kayu yang menimpa tubuh mereka.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban segera dibawa ke RSUD Semitau menggunakan dum truck untuk dilakukan visum.

Korban yang diketahui berinisial RS, seorang pelajar asal Dusun Landau Siling, Kab. Melawi, serta seorang pria yang hanya diketahui dengan inisial K meninggal dunia di lokasi kejadian. Identitas lengkap korban kedua masih dalam proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, pemilik Lanting Jek tempat kejadian tersebut diduga warga Desa Semitau Hilir.

Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, Kasat Reskrim beserta anggota melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, selanjutnya saksi-saksi dibawa ke Polsek Semitau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelum kejadian ini terjadi, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid dan Polsek Semitau beserta Pihak dari Kecamatan Suhaid, Koramil 1206-15/Suhaid, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat sudah melakukan himbauan dan penindakan berupa pembongkaran serta pembakaran Lanting dan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di Kec. Suhaid.

Dalam penangan permasalahan PETI di Kab. Kapuas Hulu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak penegak hukum saja melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Hulu.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dimasa mendatang, diharapkan untuk Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Hulu bisa memberikan solusi dan lapangan pekerjaan bagi para pekerja PETI, karena selain aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan juga dapat membahayakan nyawa para pekerja.( Icg/MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed