Pontianak, Media Kalbar
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, ST Imanuel, SKM., M.E., dalam fakta sidang dugaan korupsi tera ulang diduga terlibat, bahkan Imanuel yang hadir sebagai saksi mengakui yang menandatangani MoU dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Z.
Selain ST Imanuel, hadir sebagai saksi juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Sekadau di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (19/2).
Pada Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pontianak pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 13.00 WIB. Dalam kesaksiannya, ST Imanuel (saksi fakta) mengungkapkan bahwa dirinya menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Dinas UMKM Kabupaten Sekadau dan pihak Vendor, yakni CV. Zair Family.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak menerima sepeser pun uang atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kasus ini, serta menekankan bahwa segala urusan di lapangan terkait tera ulang berada di luar wewenangnya.
Hanya saja dalam fakta Sidang sebelum sejumlah saksi menyebut bahwa Kepala Dinas ST Imanuel terlibat dan menerima aliran dana. Hal ini juga dipertanyakan Pengacara para terdakwa dan Majelis Hakim, namun dibantah dengan kukuh tidak menerima uang dari hasil tera ulang tersebut.
Disisi lain ST Imanuel mengakui kelemahan dan kelalaian nya dalam menandatangani MoU tanpa kehadiran pihak CV. Z
Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, yang turut hadir dalam persidangan, enggan memberikan komentar.
Marselinus Daniar, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa berinisial “D”, ketika diwawancarai usai Sidang kepada Media Kalbar/mediakalbarnews.com, menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengungkap perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami ingin kasus ini diungkap secara terang benderang. untuk memastikan, agar ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan, dan mengungkap siapa-siapa saja terlibat, agar proses hukum tidak dibebankan pada klien kami, Kami juga telah menyampaikan berbagai data dan fakta dalam persidangan sebelumnya,” kata Marsel.
Marsel berharap kepada Majelis Hakim bisa mengungkap semua yang terlibat agar jelas, karena ini sudah menjadi perhatian khusus publik.
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Amad)
Comment