by

Ganti Rugi Lahan Warga Kalis Yang Terdampak Proyek Pile Slab dibayar Dengan APBD Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat: Itu Tidak Benar

Putussibau, Media Kalbar

Pembangunan pile slab tahap dua yang berada di wilayah Kecamatan Kalis tepatnya di jalan Lintas Selatan ( Jalan Nasional ) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dihentikan warga yang notabene pemilik tanah yang terdampak dari proyek pembangunan pile slab tersebut.

Alasan warga yang menghentikan proyek pembangunan pile slab tahap ke dua itu karena warga pemilik tanah yang terdampak dari proyek pembangunan itu belum menerima ganti rugi dari pihak kontraktor.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat angkat bicara.

Ditemui wartawan di gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat,” sesuai dengan sertifikat tanah, bahwa lokasi proyek itu di lahan milik Negara dan tidak menggangu tanah milik warga, karena saya yang mengurus proyek itu, ” ungkapnya .Selasa ( 5/3/2024 )

Kontrak Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) dengan Appresial kan sudah dilakukan kemarin. Karena yang menentukan berapa yang pembayaran ganti rugi itu Appresial.

Proyek pile slab itu kalau saya lihat dikerjakan ditanah negara, dan tidak menggangu tanah warga. Dan terkait dihentikannya proyek itu oleh warga , itu langsung berkoordinasi dengan PJN saja, kata Wakil Bupati Wahyudi

Selama ini PJN dan kontraktor bekerja di tanah Negara bukan ditanah milik warga dan ganti rugi itu tetap ada anggaranya.

Kalau sertifikat milik warga itu dikatakan Wahyudi diterbitkan ditahun 1999 dan disertifikat itu jelas , dari beberapa meter dari lokasi proyek pile slab itu adalah tanah negara, jelasnya

Secara aturan yang mengganti rugi tanah warga itu adalah Appresial, diaturan itukan ada bahwa yang boleh diganti rugi itu adalah ada tanam tumbuh atau ada bangunan, semua itu nanti diatur oleh Appresial.

Bagaimanapun proyek pembangunan pile slab itu adalah proyek strategis Nasional . Tidak benar kalau ganti rugi itu menggunakan APBD Kapuas Hulu, proyek tersebut adalah dari APBN semua

Besarnya ganti rugi itu adalah Appresial yang menentukan , saya minta warga bersabar lah.

Saya selaku Wakil Bupati minta maaf lah kepada warga, karena selama ini kan yang mengurus proyek itukan saya.

“Jadi mengeluarkan dan membayar dengan uang negara itukan harus sesuai dengan aturan dan kita tidak mau disalahkan dan proyek pile slab tahap dua itu didampingi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, “pungkasnya ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed