Sepertinya aparat polisi sama kejaksaaan lagi ribut. Biasanya ribut soal MBG, tapi ribut soal brankas gede isinya, widih dolar. Gelar tikar dan nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Adegan pertama dimulai di sebuah kafe di Cipete. Brimob datang dengan perlengkapan lengkap. Bukan buat ngopi, apalagi pesan cappuccino. Mereka menggeledah bangunan yang sudah tidak lagi beroperasi. Lalu… taraaa! Di balik lemari lantai dua muncul bintang utama, sebuah brankas raksasa sekitar dua meter. Isinya? Polisi menyebut ada dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dalam jumlah “fantastis”. Kata “fantastis” itu terdengar seperti promosi taman hiburan, padahal sedang dibahas adalah barang bukti dugaan perkara korupsi.
Belum sempat publik selesai membayangkan berapa lama mesin penghitung uang bekerja tanpa ngambek, adegan kedua langsung tayang. Di Kebayoran Baru, personel TNI berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Dasarnya adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa yang menangani perkara strategis. Secara aturan dijelaskan sebagai bentuk pengamanan. Tetapi karena waktunya berbarengan dengan penggeledahan kafe yang dikaitkan dengan penyidikan, media sosial langsung berubah menjadi ruang rapat detektif dadakan.
Netizen Indonesia memang punya bakat terpendam. Lima menit setelah berita muncul, sudah ada bagan hubungan antarkasus lebih kusut dari rambut Mak Lampir. Ada menghubungkan PT Asabri, perkara tata kelola batu bara untuk PLN, perkara PT CBS dengan PT KNI, sampai riwayat perusahaan pengelola kafe. Kalau semua benang merah itu disambung, panjangnya mungkin sudah bisa dipakai buat jemuran satu kecamatan.
Polisi menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama beberapa perkara besar, mulai dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2025, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN yang diduga berdampak pada pasokan listrik di Sumatera, hingga perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, Kejaksaan menjelaskan, penjagaan TNI bukan sesuatu luar biasa. Ini melainkan bentuk perlindungan kepada jaksa yang menangani perkara besar dan sensitif. Penjelasan itu sah untuk disampaikan. Hanya saja, publik telanjur menyaksikan dua adegan yang tayang bersamaan. Akibatnya, satu melihat prosedur, yang lain melihat drama. Padahal belum tentu keduanya adalah hal yang sama.
Yang paling kasihan mungkin penulis sinetron. Bertahun-tahun mereka belajar membuat alur penuh kejutan. Eh, kalah oleh berita sehari. Di sinetron, uang miliaran biasanya disimpan di gudang tua. Di sini, brankas dolar muncul dari balik lemari sebuah kafe. Penulis film kriminal pun mungkin langsung menutup laptop sambil berkata, “Sudahlah, kenyataan terlalu kreatif.”
Media sosial makin ramai. Ada bercanda, setiap kafe sekarang sebaiknya punya menu baru, yakni espresso, latte, americano, dan “brankas spesial”. Ada menyindir agar tukang desain interior mulai menawarkan paket “lemari anti-razia”. Bahkan ada bergurau jangan-jangan lemari di rumah nenek juga perlu dicek, siapa tahu isinya bukan lagi baju Lebaran, melainkan cadangan devisa negara.
Namun, di balik semua meme dan gelak tawa itu, ada satu hal yang sebenarnya serius. Publik ingin melihat proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan tuntas. Siapa pun terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun belum terbukti juga tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan potongan informasi atau spekulasi yang beredar.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan episode makin heboh setiap hari, melainkan ending jelas. Jangan sampai rakyat terus disuguhi trailer, teaser, spoiler, konferensi pers, dan plot twist, tetapi lupa kapan film utamanya selesai.
“Seru juga dramanya. Biasanya kalau gini ada pembagian tak merata.”
“Biasanya gitu, wak. Ya sudah kita gelar tikar lagi, makin seru cokelat tua dan cokelat muda.” Ups (*)
Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar








Comment